HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

DPO Curas Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polresta Banyumas

Pewarta : Saelan
Editor.    : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil amankan MGO ( 36 ) laki-laki, warga Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga DPO kasus pencurian dengan kekerasan Kamis, (02/09) kemarin.

MGO pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan raya Limpakuwus Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas pada tanggal 24 Februari 2021.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T, S.I.K, menyampaikan, bahwa pelaku mengambil barang milik pelapor dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam jenis samurai dan juga menganiaya dengan cara memukul dan menendang.

Baca Juga:  RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA

Kejadian bermula saat Verdinan (20) pelapor warga Kecamatan Sumbang berboncengan dengan saksi 1 Jihan (17) warga Kecamatan Baturraden melintas di Jalan Limpakuwus naik sepeda motor. Setelah melewati dua orang pelaku yang sedang berhenti dijalan dengan menggunakan sepeda motor jenis bebek warna biru tanpa plat nomor, pelapor kemudian berhenti tidak jauh dari kedua orang tersebut dengan maksud untuk buang air kecil.

Baca Juga:  Sengketa Jual Beli Truk, LAPK SIDAK Akan Laporkan Bripka AM ke Propam Polda Jateng

Tak lama berselang kedua orang pelaku tidak dikenal tersebut menghampiri, dan memaksa pelapor untuk menyerahkan sepeda motornya.

“Pelapor berusaha melawan, dan salah satu dari pelaku menodongkan senjata tajam jenis samurai kearah pelapor, pelaku juga memukul dan menendang pelapor. Karena berada dibawah ancaman akhirnya pelapor menyerahkan HP Xiomi Redmi 6A miliknya dan HP Samsung J1 Ace milik saksi satu,” ungkapnya. 

Disebutkan Kasat Reskrim bahwa selain hp pelaku juga mwrampas uang sebesar Rp. 100.000,- yang ada disaku pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor alami kerugian sebesar Rp. 2.350.000,- dan melaporkannya ke Polsek Sumbang Polresta Banyumas. 

Baca Juga:  Indahnya Ramadhan, Kajari Temanggung Bagi Takjil

Lebih lanjut Kompol Berry menyampaikan bahwa pelaku MGO berhasil diamankan saat berada di rumahnya. Sedangkan barang bukti satu HP merk Xiaomi Redmi 6A, satu bilah senjata tajam jenis samurai dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega sudah disita dari tersangka DW yang sudah diproses dan telah disidangkan di Pengadilan. 

“MGO dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!