HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Cokok Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Di Banyumas

Pewarta : Saelan

Editor.    : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sa Reskrim) Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Terduga pelaku seorang pemuda berinisial WS diamankan Polisi Rabu, (18/08) di rumahnya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M. Firman L. Hakim SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry ST, SIK, menyebut bahwa pihaknya menangkap pelaku cabul seorang pemuda inisial WS (16) warga Desa Petir Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas. 

Baca Juga:  Longsor Timpa Rumah di Kecamatan Punggelan, Dimungkinkan Satu Korban Tertimbun Material

“Kami lakukan penangkapan setelah mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya, selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap tersangka dan mengakui telah mencabuli korban,” jelas Kasat Reskrim. 

Berry menjelaskan kronologi kejadian tersebut, menurut keterangan pelapor bahwa anaknya (korban) inisial NY yang masih balita ini mengeluh merasa sakit pada kemaluannya pada saat buang air kecil. 

Baca Juga:  Ingin Buat PLTU, Gubernur Sumsel Studi Banding di PLTU Cilacap

“Pada saat orang tua pelapor menanyakan sakit kenapa, korban menjawab bahwa alat kelaminnya habis dimasukin jari sama tersangka. Setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,” ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan penyidik, lanjutnya tersangka mengaku bahwa sebelum mencabuli korban, ia melakukan bujuk rayu dengan cara mengajak korban untuk melihat ikan, dan kemudian tersangka mencabuli korban. 

Dengan adanya kejadian tersebut, Berry meminta kepada para orangtua untuk lebih extra melakukan pengawasan terhadap putra putrinya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga:  Pemkot Tegal Bersama Staf Kepatuhan Gelar Sosialisasi Peredaran Pita Cukai Ilegal

“Atas perbuatanya, tersangka kami jerat dengan pasal 82, dan atau pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak”, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!