HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

PPKM Darurat, Forkopimda Kota Salatiga Gelar Sidak Sasar Sejumlah Perusahaan, Ini Hasilnya..

Istimewa.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Forkopimda Kota Salatiga, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam penegakan aturan terkait PPKM Darurat, Rabu (14/7/2021). Adapun sasaranya yakni sejumlah  perusahaan sektor non essensial, essensial dan kritikal.

Dalam pelaksanaan sidak, Walikota Salatiga Yuliyanto SE MM didampingi Ketua DRPD Dance Iskak Palit MSi, Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Rahmad Hidayat SS, Ketua PN Riyono SH MH, Dandim diwakili Pabung Mayor Inf Supriyono dan Kepala Dispernaker Drs Budi Prasetyono.

Baca Juga:  Gerakan Progam Kumham Peduli, Kepala Kemenkumham Jawa Tengah Yuspahruddin Gelorakan Semangat Berbagi

Sejumlah perusahaan yang disidak yakni PT. Chaeron Pokphan  Indonesia di Jl. Pattimura Tingkir Salatiga dan PT. Formulatrix Jl Soekarno Hatta Argomulyo Kota Salatiga.

Dari hasil sidak tersebut seluruh perusahaan telah  menerapkan aturan sesuai PPKM Darurat, untuk PT  Chaeron Pokphan  karyawan staf  sebanyak 25% melaksanakan WFH (Work From Home) sedangkan karyawan produksi tetap 100 persen masuk, untuk PT Formulatrix hanya memperkerjakan 50% karyawannya.

Walikota Salatiga  H Yulianto SE MM menyatakam bahwa untuk perusahaan non essensial harus tutup atau WFH, sedangkan perusahaan essensial dan kritikal harus sesuai aturan PPKM Darurat.

Baca Juga:  Gelar Karya P5, SMKS HKTI 1 Banjarnegara Usung Tema Kearifan Lokal

“Alhamdulillah dalam sidak yang dilaksanakan Jajaran Forkopimda Kota Salatiga tidak kita temukan pelanggaran, hal ini tentunya patut kita apresiasi bahwa perusahaan memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,”jelas Yuliyanto SE MM.

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS menambahkan, pihaknya akan terus melaksanakan pendisiplinan penerapam PPKM Darurat, diharapkan masyarakat turut berperan serta melaporkan kepada petugas apabila masih ada perusahaan yang memaksa bekerja secara WFO (Work From Office) dan tidak melakukan secara Work From Home (WFH).

Baca Juga:  Warga Rejosari Demak Resah Bantuan BLT BBM Dipotong Rp 200 Ribu Untuk Sembako

“Segera laporkan, laporkan ke Satgas apabila ada perusahaan non essensial yang memperkerjakan karyawan, dan perusahaan essensial maupun kritikal yang tidak sesuai aturan PPKM Darurat, dan akan kita tindak tegas,”tandas Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, hal ini kita laksanakan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!