HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Nekat Edarkan Obat Terlarang, Warga Karangreja ‘Nginep’ Kantor Polisi

Polres Purbalingga saat menggelar konferensi pers.

Laporan: Wahyudin | Kontributor Purbalingga

PURBALINGGA,harian7.com,  Satuan Reserse Narkoba  Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Satu tersangka berinisial D alias Liper (23) pekerjaan buruh warga Kecamatan Karangreja diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat terlarang.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Kamis (22/7/2021) kepada harian7.com mengatakan, bahwa petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Tersangka yang merupakan pengedar obat terlarang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Karangreja, Senin (12/7/2021) malam.

Baca Juga:  Siasat Sambal dan Kerudung: Polres Tulungagung dan Lapas Kelas IIB Bongkar Jaringan Narkoba, 3 Orang Diciduk

“Tersangka diamankan petugas yang mencurigai gerak-geriknya di wilayah Kecamatan Karangreja. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan obat terlarang jenis Hexymer,” kata Kabag Ops didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun.

Dari tangan tersangka diamankan ratusan butir obat terlarang jenis Hexymer dengan rincian 7 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 20 butir, 18 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 10 butir. 

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tersangka Pemilik Sabu di Banjarnegara, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

“Obat terlarang jenis Hexymer tersebut sudah dalam bentuk paketan dan dimasukkan dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka,” ucapnya

Berdasarkan keterangan tersangka ia mendapat obat terlarang dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Kecamatan Bobotsari. Obat terlarang tersebut kemudian dikemas dalam plastik transparan selanjutnya diedarkan kepada orang lain. 

Baca Juga:  Curi Motor di 12 Tempat Dijual di Pekalongan, Uang Hasil Penjualan Motor Habis Buat Judi di Boyolali

Kabag Ops menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!