HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Nekat Edarkan Obat Terlarang, Warga Karangreja ‘Nginep’ Kantor Polisi

Polres Purbalingga saat menggelar konferensi pers.

Laporan: Wahyudin | Kontributor Purbalingga

PURBALINGGA,harian7.com,  Satuan Reserse Narkoba  Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Satu tersangka berinisial D alias Liper (23) pekerjaan buruh warga Kecamatan Karangreja diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat terlarang.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Kamis (22/7/2021) kepada harian7.com mengatakan, bahwa petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Tersangka yang merupakan pengedar obat terlarang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Karangreja, Senin (12/7/2021) malam.

Baca Juga:  KPK Ungkap Peran Yaqut: Kuota Tambahan Haji Dibagi Rata, Aturan Ditekuk, Uang Diduga Mengalir

“Tersangka diamankan petugas yang mencurigai gerak-geriknya di wilayah Kecamatan Karangreja. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan obat terlarang jenis Hexymer,” kata Kabag Ops didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun.

Dari tangan tersangka diamankan ratusan butir obat terlarang jenis Hexymer dengan rincian 7 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 20 butir, 18 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 10 butir. 

Baca Juga:  Kesal Tak Diberi Makan, Pemuda di Makassar Tebas Ibu Tiri dan Tetangganya dengan Parang

“Obat terlarang jenis Hexymer tersebut sudah dalam bentuk paketan dan dimasukkan dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka,” ucapnya

Berdasarkan keterangan tersangka ia mendapat obat terlarang dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Kecamatan Bobotsari. Obat terlarang tersebut kemudian dikemas dalam plastik transparan selanjutnya diedarkan kepada orang lain. 

Baca Juga:  Tak Terima Kakaknya Dianiaya, Sedayu Lapor Polisi - Korban :'Muka Saya Disulut Pakai Rokok dan Kepala Saya Dibentur'

Kabag Ops menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!