Siasat Sambal dan Kerudung: Polres Tulungagung dan Lapas Kelas IIB Bongkar Jaringan Narkoba, 3 Orang Diciduk
TULUNGAGUNG | HARIAN7.COM – Upaya sinergi antara Polres Tulungagung dan Lapas Kelas IIB berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di lingkungan lapas. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (27/12/2024), Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyatakan bahwa tiga tersangka telah ditangkap dalam operasi ini.
Ketiga tersangka tersebut adalah ABS (27), warga Tretek, Tulungagung; SE (34), warga Munjungan, Trenggalek; dan MM, seorang ibu rumah tangga asal Tulungagung. Mereka diduga kuat terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dengan modus yang tergolong unik.
Kasus ini mulai terungkap pada 12 November 2024, ketika ABS dan SE, yang diketahui merupakan pasangan kekasih, mencoba menyelundupkan narkoba jenis pil double L dengan cara mencampurkannya ke dalam sambal. Kecurigaan petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung membuahkan hasil saat mereka memeriksa barang bawaan pasangan tersebut.
Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan, dan kedua tersangka diserahkan ke Satnarkoba Polres Tulungagung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selang beberapa minggu, kasus lain kembali mencuat. Pada 21 Desember 2024, petugas Lapas menggagalkan upaya penyelundupan 15 gram sabu oleh tersangka MM. Barang haram tersebut disembunyikan secara cermat di balik kerudungnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ABS dan SE adalah residivis dalam kasus serupa. Dalam penggeledahan di rumah mereka, polisi menemukan timbangan digital, alat-alat penggunaan sabu, serta sisa sabu seberat 2,9 gram.
Sementara itu, MM diketahui telah tiga kali mencoba menyelundupkan sabu ke dalam lapas. Setiap aksinya dihargai sebesar Rp 2.600.000 oleh pihak yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat:
ABS dan SE dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun.
MM dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki dalang di balik jaringan peredaran narkoba ini. “Kami menduga kuat bahwa para tersangka bekerja di bawah kendali seseorang yang saat ini masih kami buru,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada petugas Lapas Kelas IIB atas kewaspadaan mereka yang berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan tersebut.
Kerja sama antara Polres Tulungagung dan Lapas Kelas IIB diharapkan dapat terus berlanjut untuk memastikan lingkungan lapas terbebas dari ancaman narkoba. Selain itu, upaya ini menjadi langkah preventif dalam memberantas jaringan narkoba yang menyasar lingkungan tahanan.
“Dengan sinergi yang kuat, kami optimistis dapat mengungkap kasus serupa dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Tulungagung,” pungkas Kapolres. (Ninis/Red)
Tinggalkan Balasan