Asik Nyabu, 4 Orang Dicokok Satresnarkoba Polres Purbalingga

redaksiharian7

- Admin

Senin, 12 Juli 2021 - 22:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pewarta : Wahyudin

Editor     : Abdurrochman

PURBALINGGA, Harian7.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat orang tersebut diamankan polisi saat sedang asik pesta sabu di salah satu rumah di wilayah Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.

Empat tersangka yang diamankan yaitu MA (26) karyawan Koperasi Simpan Pinjam dan JAS (33) pedagang, keduanya warga Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

Sedangkan dua orang lainnya yakni RS (44) wiraswasta warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan EF (22) karyawan swasta warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Masyarakat Kebumen Apresiasi 'Kancil Ngapak' Yang Sangat Bermanfaat

Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto, SIK, MSi melalui Kabag Operasi Polres Purbalingga, Kompol Pujiono saat memberikan keterangan mengatakan, tindak pidana narkoba sepertinya belum hilang dari wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal ini terlihat saat Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba kali ini jenis sabu.

“Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang ditemukan sedang pesta narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di salah satu perumahan wilayah Desa Bojanegara yang merupakan tempat kos salah satu tersangka, Senin (28/6/2021) malam,” jelas Kabag Ops didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas, Iptu Muslimun, Senin (12/07/2021).

Baca Juga:  Kisah 3 Petani Inspiratif yang Didukung Ganjar, Dulu Pernah Diremehkan

Dari para tersangka lanjutnya diamankan barang bukti sabu seberat 0,53 gram, dua buah bong atau alat penghisap sabu, plastik klip transparan bekas sabu, potongan sedotan, pipet kaca dan korek api. Selain itu, diamankan kartu ATM dan telepon genggam milik tersangka.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu dibeli tersangka MA dengan cara transfer ke nomer rekening seseorang yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran barang dikirim sesuai kesepakatan lokasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diduga Kejari Banyumas Mandul, Aduan Kasus Dugaan Penyalahgunaan DD Patikraja Sudah Satu Tahun Belum Diproses

Lebih lanjut dikatakan, setelah narkotika jenis sabu yang dipesan sampai, kemudian dipakai sendiri dan bersama dengan tiga tersangka lainnya.

“Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan
RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA
Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang
Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:29

RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:35

Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:20

Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!