HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Magelang Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Muntilan

Penulis : Ady Prasetyo

Pelaku pencurian yang kini telah diamankan polres Magelang. 

MAGELANG, harian7.com – Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) yang terjadi di Dusun Tambakan Semawung, Desa Sedayu Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Tersangka berinisial EW (45) warga Dusun Karanglo RT 02 RW 01 Desa Kalegen, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan, S.I.K., Disebutkan korban bernama Bayu Fitrayanto (24) ber-KTP Kajoran, namun tinggal Dusun Tambakan Semawung, Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. 

Baca Juga:  Seorang Suami Usir dan Aniaya Istri Akibat Hutang Tak Ijin

Alfan menerangkan awal mula kejadian pada hari Senin, 31 Maret 2021 sekitar pukul 13.50 WIB di rumah korban di Dusun Tambakan Semawung tersebut dalam keadaan kosong, ditinggal pergi namun tidak terkunci. 

“Kemudian setelah korban kembali ke rumah, ternyata handphone Redmi Note 5 yang disimpan di atas meja dapur sudah hilang. atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.425.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek Muntilan,” paparnya Rabu, (16/06/2021). 

Baca Juga:  'Nasi Belong', Sejak 40 Tahun Lalu Hingga Saat Ini Tetap Diburu Pecintanya

Mendapat laporan tersebut,  Polres Magelang melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 pkl 22.00 wib petugas berhasil menangkap pelaku di rumah Kos pelaku wilayah Mlati, Sleman. 

“Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri handphone milik korban. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muntilan untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

Alfan menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini petugas melakukan penyitaan barang bukti Diantaranya 1 (satu) buah HP Redmi Note 5 yang merupakan hasil curian dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol G-4739-CDG yang digunakan Sarana oleh pelaku. 

Baca Juga:  Aksi Misionaris Dinilai Lecehkan Agama, Puluhan Warga Muslim di Bancak Gelar Aksi Damai Tuntut Pelaku Hengkang

“Untuk memperkuat bukti dalam penyidikan penyidik telah menyita barang bukti Hand Phone hasil kejahatan dan Sepeda Motor sarana kejahatan,” jelasnya. 

Tersangka EW telah melakukan tindak pidana pencurian. Tindakannya melanggar Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!