HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Seorang Wanita Tertangkap Basah Ketika Melakukan Pencurian di Grabag

 Penulis : Ady Prasetyo 

IDS diamankan ke Mapolsek grabag setelah dipergoki warga mencuri uang dan perhiasan.

MAGELANG, harian7.com – Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Grabag Polres Magelang telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengamankan pelaku IDC (20), warga Ds. Banjarsari, Kec. Grabag, Kab. Magelang.

Kejadian bermula Pada hari Minggu tanggal 2 Mei 2021 sekitar pukul 12.10 Wib ketika rumah korban Haryati Surtiningsih (62) yang berada di Dsn. Kliwonan II  RT 04/02, Ds / Kec. Grabag, Kab Magelang sedang kosong.

Baca Juga:  Warga Desa Ngablak Ikuti Sosialisasi Pembaharuan Sertifikat Tanah Oleh BPN Kabupaten Magelang, Peserta Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan

Hal itu diketahui kali pertama oleh Saksi Agung Setiyanto (40) yang merasa curiga adanya seseorang wanita yang berada disebuah kamar dan diduga sebagai pencuri tersebut, dan selanjutnya melaporkan ke polsek grabag. Selanjutnya pelaku diamankan petugas untuk menghindari amuk masa.

Menurut Kapolsek Grabag AKP Joko Hero Agustiono S.pd., Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mencongkel jendela memakai gantungan kunci terbuat dari besi berbentuk siku. Jelasnya pada senin, (3/5/21).

“Setelah berhasil masuk ke kamar korban, pelaku mengambil uang tunai yang berada di laci meja rias dan perhiasan yang di simpan di laci almari pakaian korban,” Imbuhnya.

Baca Juga:  Setelah Dilakukan Pencarian Selama Dua Hari, Korban Laka Air Sungai Lungge Akhirnya Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas Reskrim polsek grabag. 

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku mengambil barang berupa uang dan perhiasan didalam kamar korban selanjutnya dibungkus kantong plastik hitam dan di tinggal didalam rumah korban di atas meja caffe bagian depan. 

Kini tersangka bersama barang buktinya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio hitam nopol AA-2632-VK (sebagai sarana), 1 (satu) buah gantungan kunci dari besi warna silver berbentuk siku, Uang tunai sejumlah Rp. 9.978.000,- (Sembilan juta sembilanratus tujuhpuluh delapan ribu rupiah), Perhiasan berupa 4 buah gelang emas dan 1 (satu) buah kalung emas total seberat 67,45 gram seharga saat beli tahun 2003 sebesar Rp. 5.826.000,- (Limajuta delapan ratus duapuluhenamribu rupiah), dan 1 buah kantong plastik warna hitam.

Baca Juga:  Berharap Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Desa Kenalan Dirikan Bumdes Dengan Melakukan Simpan Pinjam dan Usaha Lainya

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!