HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga SMP Negeri 2 Cilacap Langgar Prokes

Pewarta  : A. Ali

Editor      : Abdurrochman

CILACAP, Harian7.com – Di masa pandemi dan Kabupaten Cilacap masuk zona merah, bahkan banyak yang meninggal karena Covid-19, namun masih ada saja sekolah yang melakukan kegiatan dengan mengumpulkan orang banyak.

Salah satu wartawan datang ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Cilacap untuk melihat daftar ulang, namun wartawan tersebut melihat ada kegiatan, sehingga bertanya ke salah satu guru tentang kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Persoalan Infrastruktur Jalan Ruas Sasara-Rea-Rea Dijawab Pemerintah Kabupaten Kep. Selayar

Rupanya di SMP Negeri 2 Cilacap sedang mengadakan Workshop Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang diikuti lebih dari 20 orang. Diduga SMP tersebut melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Pasalnya, sudah mengumpulkan banyak orang dalam satu ruangan. Dalam workshop tersebut diikuti guru-guru yang notabene paham akan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan.

Baca Juga:  Ditutupnya Kampoeng Rawa, Kepala Desa (Kades) Bejalen Merasa Prihatin

Saat wartawan akan meliput kegiatan tersebut ternyata tidak diperbolehkan, bahkan KTA dan wartawan tersebut ditahan oleh salah satu guru. Hal ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

Baca Juga:  Kejurnas Karate-Do Indonesia, Tim Wadokai Jateng Raih Juara Umum Kedua

Begitu wartawan nekat masuk dan mengambil gambar kegiatan workshop tersebut, guru yang sedang mengikuti workshop tersebut kalang kabut dan langsung dibubarkan. Pelanggaran Prokes ini tanggung jawab siapa? Kepala sekolah, pengawas atau Kepala Dinas P & K. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!