HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Kades Karangpakis Cilacap Langgar Prokes, Tapi Belum Diberi Sanksi

Pewarta : A. Ali

Editor     : Abdurrochman

CILACAP, Harian7.com – Kepala Desa (Kades) Karangpakis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap diduga melanggar protokol Kesehatan (Prokes). Pasalnya di masa pandemi Covid-19 dan Kabupaten Cilacap masuk zona merah. Rudin, Kades Karangpakis mengumpulkan puluhan warga di balai Desa.

Kades Karangpakis mengumpulkan warga guna mendengarkan jawaban klarifikasi Kadus Karangjati, Iksanudin atas dugaan beberapa hal terkait pekerjaannya sebagai Kadus. Apa yang menjadi klarifikasi dari Kades sudah dijawab oleh Kadus Karangjati, Iksanudin secara tertulis dilampiri bukti-bukti, namun Kades tidak menghiraukan jawaban tersebut.

Baca Juga:  Dampak Proyek Tol, Lapangan Terbengkalai, Warga Kauman Kidul Minta Pemkot Salatiga Turun Tangan

Justru Kades lebih memilih mendengarkan omongan warga yang dulu sebagai tim suksesnya saat pencalonan dirinya sebagai Kades.

Puluhan warga yang hadir di balai Desa Karangpakis Senin, (28/06/2021) tidak menghiraukan prokes, program yang saat ini sedang digalakkan Pemerintah Kabupaten Cilacap lantaran masuk zona merah adanya wabah pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Polres Cilacap Unggul di Turnamen Bulutangkis Kapolda Jateng Cup

Mereka duduk saling berhimpitan tanpa menjaga jarak, tidak mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, dan masih ada warga yang tidak memakai masker serta tidak ada cek suhu badan.

Ironisnya, hal tersebut juga diketahui oleh Sekretaris Kecamatan(Sekcam) Nusawungu, Irwan Ariyanto yang turut hadir dalam musyawarah tersebut. Namun Sekcam tidak memberikan himbauan akan prokes kepada warganya.

Dalam pertemuan tersebut tidak dihadiri Badan Permusyawatan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Karangpakis. Bhabinkamtibmas dan Babinsa datang setelah acara selesai dan menegur Kades serta beberapa warga.

Baca Juga:  Zikir dan Doa Kebangsaan Sambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka

Hingga berita ini diturunkan belum ada sanksi yang diberikan kepada Kades yang telah melanggar prokes sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan baik oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap maupun APH.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!