HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ada Yang Janggal Terkait Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU, Hari Ini Kuasa Hukum Mantan ASN Pemkot Salatiga Ajukan Praperadilan

Agus Sholeh MS SH Suryanti SH dan Rony Adhi Wardhana SH MH dari Kantor Hukum Perwira Palagan, selaku kuasa hukum AS, saat menggelar konferensi pers.(Masker dilepas hanya saat pengambilan foto)

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Mantan pembantu bendahara bagian pengeluaran di kantor DPPKAD Kota Salatiga, berinisial AS melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Perwira Palagan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Salatiga, Senin (28/6/2021).

Praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak penghasilan (PPh 21) aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19 dan Klaster Wisata, PJU Polres Ngawi Cek Pelaksanaan Prokes di Taman Wisata Tawun

“Hari ini permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Salatiga, sudah kami ajukan dan diterima. Adapun surat tanda terima permohonan berkas praperadilan dengan nomor: 2/Pra.Pid/2021/Pn Slt,”kata Agus Sholeh MS SH didampingi Rony Adhi Wardhana SH MH dan Suryanti SH dari Kantor Hukum Perwira Palagan, selaku kuasa hukum AS, kepada harian7.com, saat menggelar konferensi pers, di salah satu Cafe, di Salatiga, Senin (28/7/2021) siang.

Disampaikan Agus, permohonan gugatan preperadilan yang kami ajukan berkaitan untuk menarik sebagian aset atau secara keseluruhan  yang disita oleh Kejaksaan Negeri Salatiga, pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:  Wisuda UIN Salatiga: 1.290 Mahasiswa Diwisuda, Beasiswa LPDP Jadi Peluang Besar

“Perlu diketahui, bahwa sebagian harta berupa sertifikat dan dokumen penting yang disita oleh Kejaksaan Negeri Salatiga, adalah harta bawaan yang mana sudah dimiliki sebelum klien kami yakni ibu AS menjabat sebagai pembantu bendahara bagian pengeluaran di kantor DPPKAD Kota Salatiga,”tandas Agus.

Selain itu, lanjut Agus, untuk aset berupa kendaraan yang disita diperoleh dari hasil pinjaman dari pihak ketiga atau perbankan, bahkan saat ini sejumlah kendaraan masih dalam masa kredit.

“Menurut kami ini ada yang janggal, dengan dasar itu maka kami mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Salatiga,”ungkap Agus.

Baca Juga:  Ciptakan Rasa Aman di Hari Raya Idul Adha 2025, Satpol PP Salatiga Turunkan 45 Personel

Ditambahkan Agus, keinginan kami dalam permohonan gugatan Praperadilan tidak berlebihan, kami meminta agar aset yang disita berupa kendaraan untuk dikembalikan. Sedangkan untuk aset lain berupa sertifikat dan dokumen penting lain, biarlah menunggu hasil pebuktian di Pengadilan nanti.

“Aset berupa kendaraan yang disita itu kan masih kredit, dan kendaraan itu disewakan/rental. Jika kendaraan disita bagaimana untuk membayar cicilan,”pungkas Agus.(*)

Berita sebelumnya:

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Mantan ASN Pemkot Salatiga Akan Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum: ‘Hingga Saat Ini Klien Kami Tidak Mengetahui Atas Perkara Yang Dituduhkan’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!