HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Realisasi PBB Desa Karang Kedawung Capai 100 Persen, Kades: Sebagai Pengayom Kita Lakukan Dengan Tulus dan Iklas

Rudi, Kepala Desa Karang Kedawung.

Laporan: Saelan | Kontributo Banyumas

BANYUMAS, harian 7.com – Pemerintah Desa Karang Kedawung Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas,  realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mencapai 100 persen, pada setiap tahunnya.

Demikian diungkapkan Rudi, Kepala Desa Karang Kedawung, saat ditemui  di kantor desa setempat, Selasa (13/04/2021).

Disampaikanya, sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus optimal dalam memberikan contoh yang baik kepada seluruh warga masyarakat khususnya warga Karang Kedawung.

Baca Juga:  Aneka Produk Olahan Lokal Masyarakat Tuntang, Disajikan Dalam "Tuntang Expo 2019"

“Dalam memberikan pelayanan sebagai pengayom, harus dillakukan dengan tulus dan ikhlas,”ucap kades yang sudah menjabat dua periode tersebut.

Lanjut Rudi keberhasilan dalam capaian penerimaan PBB berkat partisipasi warga masyarakat yang sangat tinggi. Karena penerimaan pajak jika tidak lunas dapat mengganggu, turunnya dana bantuan pemerintah meski tidak bersifat Linier.

“Sosialisi sering kami lakukan setiap ada pertemuan, terkait pentingnya wajib bayar pajak guna jalannya kesinambungan program pembangunan,”paparnya.

Dalam pelaksanaan penarikan pembayaran PBB tersebut, Rudi perintahkan tiga orang perangkatnya, dan dua orang dari warga sebagai tenaga kontrak dilibatkan dengan tujuan untuk memudahkan kontrol.

Baca Juga:  Melalui ADD 2021, Desa Tambakboyo Kecamatan Mantingan Lakukan Renovasi Infrastruktur

Disinggung permasalahan BUMDes dan UMKM, Rudi mengatakan,”Masih belum berkembang sesuai harapan kita , namun kita selalu berbenah agar dapat secepatnya mendongkrak perekonomian warga setempat,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Sugiono Kadus setempat selaku koordinator pemungut uang PBB mengatakan bahwa pemungutan dana PBB menggunakan sistim jemput bola, yakni dengan berkunjung langsung ke wajib pajak serta petugas dibagi tugas masing-masing wilayah.

Baca Juga:  Pemdes Kemangkon Purbalingga Laksanakan Musdes dan RKPDES Tahun 2024

“Apabila terdiri dari warga masyarakat desa, cenderung akan lebih mudah pengambilan dana pajakanya, akan tetapi jika sudah ada warga masyarakat perkotaannya serta ada status kepemilikan tanah Perusda akan berkendala, seperti halnya warga yang berada di Perumahan, sering hanya cape 65 persennya saja yang dapat dipungutnya, lantaran pemiliknya ada yang tinggal diluar kota, ketika disambangi tidak ada orangnya, kepemilikan perumahan tersebut hanya untuk infestasi saja,”jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!