HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Oprasi Antik 2021 ,Polres Temanggung Menangkap 5 Pengguna dan Pengedar Narkoba

 Penulis : Wahono | Kontributor Temanggung

Konferensi press yang digelar polres Temanggung terkait kegiatan Operasi Antik 2021

TEMANGGUNG, harian7.com – Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang Sulistyo dan Kasubag Humas, AKP Ari Fajar S, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Operasi Antik 2021.

Selama pelaksanaan Operasi Antik 2021, Satuan Narkoba Polres Temanggung menjaring lima tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat terlarang

“ Tersangka yang ditangkap selama pelaksanaan Operasi Antik 2021 yang berlangsung 15 Maret hingga 3 April lalu, merupakan kasus yang berbeda dan ditangkap dalam waktu yang berbeda pula,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, Kamis (8/4/21).

Baca Juga:  Polda Jateng Bagikan 5,7 Juta Masker

Benny mengatakan, dari lima tersangka yang ditangkap, petugas berhasil mengamankan 91,38 gram narkotika Golongan I jenis sabu. Selain itu, juga mengamankan delapan butir Diazepam tablet 5 miligram.

Menurutnya, dari lima tersangka yang dibekuk, dua di antaranya merupakan pengguna narkotika jenis sabu Yakni, tersangka QM (43) warga Dusun Sangen Desa Gandurejo Kecamatan Bulu Kabupaten  Temanggung.

“ Satu tersangka lainnya yang statusnya sebagai pemakai yakni, ID (48), warga Kampung Jampiroso Kelurahan Jampiroso Kecamatan/Kabupaten Temanggung. 

Dari tangan tersangka ID ini, petugas juga mengamankan empat butir Diazepam tablet 5  miligram,” katanya didampingi Kasat Narkoba, AKP Bambang Sulistyo dan Kasubag Humas, AKP Ari Fajar S.

Baca Juga:  Polsek Muntilan Berbagi Ta'jil Kepada Warga Masyarakat Lingkungan Kampung Beteng 

Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengedar. Yakni PR (37), warga Lingkungan Banyutarung Kelurahan Temanggung II Kecamatan/Kabupaten Temanggung, TGW (26) alamat Kampung Gemoh Kelurahan Butuh Kecamatan / Kabupaten Temanggung. Dan, seorang lainnya, AY (30) warga Dusun Ngencek desa Kalikuto Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Kasat Narkoba, AKP Bambang Sulistyo menambahkan, selain berhasil menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika, petugas hingga saat ini juga masih memburu tiga pelaku lainnya.

Ketiga pelaku yang masih dalam pencarian petugas tersebut yakni, S, SAE dan F.

Baca Juga:  “Rakor Linsek” Dalam Rangka Peningkatan Eskalasi Dampak Pandemi Covid-19

“ Ketiga pelaku yang masih dalam pencarian tersebut berperan sebagai penjual kepada QM yakni S. Kemudian, SAE yang menjual sabu kepada PR dan F yang menjual ke  TGW,” katanya.

Bambang mengatakan, dari kelima tersangka tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 100,88 gram. Dan sabu terbanyak disita dari tangan tersangka AY dengan berat 83,03 gram, kemudian tersangka TGW seberat 14,71 gram.

“Sedangkan dari tersangka QM, petugas mengamankan sabu dengan berat 1,00 gram, PR (0,32) gram sabu dan empat butir Diazepam tablet 5 miligram,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!