HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dalam Satu Bulan Polres Kendal Ungkap 12 Tindak Pidana

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat pimpin Konferensi Pers, Senin (1/2/2021).

Laporan : A Khozin | Kontributor Kendal

KENDAL,  harian7.com – Bertempat di halaman Mapolres, Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, hari ini memimpin gelar beberapa perkara kasus di wilayah hukum Polres Kendal.

Dalam pemaparanya, Kapolres menyampaikan bahwa selama kurun waktu 1 bulan, yaitu di bulan pebruari tahun 2021, Polres Kendal mampu mengungkap 12 kasus yang terdiri dari, 8 kasus pencurian dan pemberatan, 3 kasus penipuan dan penggelapan serta 1 kasus pencabulan anak di bawah umur, Senin, 01/03/21.

Baca Juga:  Agar Tetap Prima Saat Melayani Masyarakat, Polres Semarang Cek Kesehatan Anggota di Pos Pam Operasi Ketupat Candi 2018

Salah satunya adalah seperti yang dijelaskan oleh AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, yaitu

tindak pidana pemerasan disertai ancaman di Jalan Pelabuhan Kendal, Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu, yang terjadi pada Minggu (31/2/2021) sekira jam 18.30 WIB.Tersangka bernama Muhamad Ashari (32), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan Semarang, dan Ade Hidayat Pranidana (24), warga Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu Semarang.

Baca Juga:  Pastikan Keamanan Paskah, Polres Salatiga Sterilisasi Gereja

“Modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang akan melakukan pengerebekan balap liar. Kemudian modusnya meminta handphone dan kalung emas milik korban untuk diperiksa dengan diserti ancaman,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Pimpin Upacara Purna Tugas Dua Anggota Polri

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Untuk tersangka ini diancam dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!