Penuh Kesedihan, Akhirnya Pasangan Tuna Netra Melaporkan Oknum Pengacara ke Polisi
![]() |
Istimewa. |
Laporan: Indra | Kontributor Nganjuk
Editor: Bang Nur
Kasus dugaan penipuan terus bergulir
NGANJUK,harian7.com – Buntut persoalan seorang pengacara yang diduga telah menipu dan menguasai aset tanah milik sepasa tuna netra akhirnya bergulir kerana hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, sepasang suami istri penyandang tuna netra bernama Azis Rahayu dan Bukhori warga Dusun Patran Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, diduga ditipu oleh seorang pengacara bernama M. Aris Mujiono SH.
Saat itu Azis Rahayu bermaksud meminta bantuan kepada sang pengacara untuk mengurus balik nama sertifikat miliknya. Namun sang pengacara yang dipercaya untuk mengurus tidak amanah dan justru dibaliknama menjadi nama dirinya lalu dijual kepada Srinatun.
Bahkan persoalan ini sempat menjadi sorotan media masa dan sempat viral di media sosial.
Karena tidak ada itikad baik dari oknum pengacara tersebut, maka pasangan suami istri penyandang tuna akhirnya melaporkan ke Polres Nganjuk, pada Senin (15/02/21).
Berita sebelumnya:
Dari informasi dihimpun harian7.com, pasca pelaporan tersebut, oknum pengacara bernama M. Aris Mujiono mengahadiri pangilan Polres Nganjuk dengan didampingi kuasa hukumnya Bambang Sukoco SH, M.Kn., Jumat (19/2/2021) kemarin, sekitar pukul 09.00 wib.
Kasatreskrim Polres Nganjuk IPTU Nicolas Bagas saat dikonfirmasi harian7.com membenarkan terkait pemanggilan terhadap oknum pengacara tersebut.
“Benar hari ini, ada pemanggilan terhadap 5 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Dan kita sebagai aparat penegak hukum akan berusaha semaksimal mungkin untuk memproses laporan Azis guna mengupayakan aset Azis kembali dengan sesuai prosedur yang yang berlaku,”tandas Kasat Reskrim.
Terpisah, Bambang Sukoco SH.M.Kn, selaku kuasa hukum oknum pengacar Aris Mujiono SH (Terlapor – red) saat ketika di konfirmasi harian7.com menjelaskan, sebagai warga negara yang baik, kami memenuhi undangan dari penyidik Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan selama kurang lebih 9 jam.
“Dalam pemeriksaan tersebut klien kami harus menjawab sebanyak 35 pertanyaan, guna untuk penjelasan semua dimulai tahun 2014 ketika Azis Rahayu bersengketa dengan Sudarman dan di saat itu dibuatlah surat kuasa atas perkara tersebut, begitu juga surat kuasa untuk penjualan aset tanah tersebut,”jelas Sukoco.
Sementara itu, usai menjalani pemerimsaan Aris Mujiono SH saat dikonfirmasi harian7.com mengatakan, bahwa uang hasil penjualan tersebut memang dititipkan kepada dirinya. Dan itupun juga dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari Azis Rahayu.
“Saat itu juga pernah saya tawarkan untuk memperbaiki rumahnya dan operasi penyakitnya dan uang masih aman disaya karena kalo di pegang azis sendiri cepet habis,”ujar Aris.
Kuasa Hukum Azis Rahayu, Imam Gozali SH MH ketika dihubungi harian7.com melalui pesan whatsApp mengatakan, kami selaku kuasa hukum tentunya selalu mendukung klien kami yakni, Azis Rahayu untuk melapor dan mengadukan kasus ini keranah pidana karena itu hak Azis yang merasa dirugikan.
“Selaku pengacara saya memohon dilakukan pemeriksaan dengan cara profesional sesuai prosedur jalur hukum yang berlaku dan apabila jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka pelaku patut ditindak atau ditetapkan sebagai tersangka, bila perlu dilakukan penahanan untuk memudahkan pemeriksaan yang lebih lanjut,”tegasnya.(*)
Tinggalkan Balasan