HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Asik Pesta Sabu, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Laporan: Indra | Kontributor Jatim (Nganjuk – Jombang)

JOMBANG,harian7.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kendal terus berkomitmen dan nyatakan perang terhadap peredaran Narkoba diwilayah hukumnya. Demikian ditegaskan Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid SH Senin (11/01/2021).

Setelah berhasil mengungkap kasus narkoba sebelumnya, kini kembali membekuk pemakai sekaligus pengedar. Dengan berbekal dari keterangan dan pengembangan tersangka yang sebelumnya sudah tertangkap, tim Satresnarkoba Polres Jombang segera bergerak  cepat dan mengamankan dua pemuda yang sedang pesta shabu.

Baca Juga:  Diduga Edarkan Obat-obatan Farmasi Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Semarang

Penangkapan dilakukan bermula pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sekitar jam 18.00 WIB, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus dan mengamankan dua pemuda yang sedang pesta sabu didalam sebuah rumah di Dusun Nanggalan Desa Watugaluh Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

“Dua pemuda yang diamankan antara lain Faisol Mahmudi (23)  warga Dusun Watugaluh Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan Alvian Tri Darmawan (23)  warga Desa Kedungsari Kecamatan Mojowarno Jombang, “ungkap Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid SH.

Baca Juga:  Viral di Medsos, Lima Tahanan di Purbalingga Kabur, Dikabarkan Satu Tertangkap Dirumah Kekasihnya
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

Dijelaskan Indra Kasat Narkoba Polres Jombang bahwa dari kedua terduga tersangka didapati bukti 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa shabu habis dipakai dengan berat kotor 1.54 gram, 1 buah botol minumal yang sudah terakit dengan sedotan sebagai alat hisap shabu,  3 potong sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah korek api sebagai kompor dan 1 plastik kresek warna hitam yang terdapat 10 plastik klip masing masing berisi @ 10 butir pil dobel L dan 1 klip berisi 3 butir yang total keseluruhan 103 butir pil dobel L.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Nganjuk, Grebek 8 Tempat Arena Judi Sambung Ayam

“Selain itu kita juga menyita 1 buah tas pinggang warna merah yang didalamnya terdapat plastik klip kosong, 2 buah HP yaitu merk Oppo warna putih dan HP Xiaom serta uang tunai sebesar Rp 223.000.”

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di amankan di Unit Satresnarkoba Polres Jombang guna pengembangan dan proses lebih lanjut,”pungkas Kasat Narkoba.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

Humor Inspirasi: Senjata Ampuh Mengobati Penyakit

Kesehatan Mental
error: Content is protected !!