HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kasus Dugaan Korupsi Pasar Ujungmanik Cilacap Naik Status Ke Penyidikan

CILACAP, Harian7.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap saat ini tengah mengusut perkara dugaan korupsi penyelewengan revitalisasi pasar tradisional Desa Ujungmanik, Kawunganten senilai Rp 900 juta yang bersumber dari dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun 2013.

Kepala Kejari Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan revitalisasi pasar tradisional Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawunganten.

Baca Juga:  PSHT Kota Salatiga Tolak Keras Gerakan People Power Atas Hasil Pemilu

“Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti ada temuan melawan hukum dalam perkara ini. Kita sudah menggelar perkara ini, dan terhitung 8 Oktober 2020 statusnya naik ke penyidikan. Dan telah keluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor : Print-81/M.3.17/Fd.1/10/2020,” jelas Kasi Pidus, Jumat (23/10).

Bantuan dana revitalisasi pasar tradisional itu sendiri merupakan program Kementerian Koperasi dan UKM RI, diberikan untuk merevitaliasi pasar tradisional yang dikelola pemerintah desa pada 2013. Pada pelaksanaannya, bantuan tersebut diberikan melalui koperasi. Setiap satu pasar yang akan direvitalisasi diberikan bantuan dana sebesar Rp 900 juta.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Melanda Sejumlah Wilayah di Boyolali

Dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi pasar tradisional di Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawunganten, penyidik Kejari Cilacap menemukan bukti adanya perbuatan melanggar hukum dari pembangunan pasar tersebut.

“Potensi kerugian diduga mencapai Rp 300 juta dari total nilai bansos Rp 900 juta,” ungkapnya.

Hendra melanjutkan, pihaknya  telah memeriksa sejumlah orang yang terkait dan mengetahui atas perkara tersebut. Di antaranya memeriksa pengurus koperasi, aparat desa, dan pejabat dinas terkait di lingkungan Pemkab Cilacap.

Baca Juga:  Alhamdulillah.. Sebanyak 173.329 Guru Honorer Lulus Ujian Seleksi Pertama ASN PPPK Tahun 2021

“Saat ini kita sedang melakukan pendalaman untuk mencari tersangka dalam kasus ini,” katanya.

Kendati demikian, Hendra menambahkan penyidik berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara dari perkara tersebut sebesar Rp 25 juta.

“Uang tersebut diserahkan ke penyidik dari salah satu saksi pengurus KUD Lestari. Penyerahan uang dilakukan pada Selasa (20/10) lalu yang langsung dititipkan di rekening penampungan Kejari Cilacap,” pungkasnya. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!