HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Cabuli Anak di Bawah Umur, JA Diringkus Polisi

Laporan: Dinata – Kabiro Way Kanan Dinata

WAY KANAN,harian7.com – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengungkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra saat dikonfirmasi harian7.com Kamis (15/10/2020) menjelaskan,  kronologis kejadian terjadi pada hari pada hari  senin tanggal 12 Oktober 2020, sekitar pukul 18.00 Wib, telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.

Baca Juga:  Gelapkan Uang Rp 60 juta, Warga Perumda Karangalit Dibekuk Polres Salatiga

“Pada saat itu korban Melati (15) bukan nama sebenarnya bercerita kepada pelapor ( kakak kandung korban ) bahwa korban di setubuhi terlapor berulang kali dan terakhir pada hari sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib dirumah tersangka di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,”jelas Kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut selanjutnya kakak kandung korban pergi ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut, agar di tindak lanjuti.

Baca Juga:  4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Habib Umar Assegaf

Ditambahkan Kasat Reskrim, adapun kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Way Kanan, mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya.

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman TSK di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial JA (34) lalu di gelandang  ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Edarkan Pil Yarindu, Dua Pemuda Diringkus Sat Resnarkoba Polres Salatiga

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!