HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kades Jeruklegi Kulon Non Aktif Terima Putusan Pengadilan Tipikor & Tidak Ajukan Banding

CILACAP, Harian7.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang gelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Ita Rosita, Kepala Desa (Kades) Jeruklegi Kulon non aktif yang terjerat kasus korupsi APBDes 2017, Rabu (26/08/2020).

Ita Rosita divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang  dengan pidana selama tiga tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 681 juta subsider dua tahun.

Ita Rosita dipastikan menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang karena hingga batas waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan tidak mengajukan banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Hendra Hidayat saat ditemui mengatakan, batas waktu banding tujuh hari sampai Rabu (2/9/2020) pukul 00:00 WIB sudah habis. Jadi sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Tinggal tunggu extract vonnis atau petikan putusan hakim diterima jaksa, langsung P-48 (eksekusi).

Baca Juga:  Tak Kuat Menanjak, Truk Berjalan Mundur dan Hantam Sepeda Motor Dibelakanya

“Dengan putusan tersebut, Ita bakal kehilangan jabatan sebagai Kades Jeruklegi Kulon periode kedua yang baru berjalan sekitar satu tahun lebih,” katanya, Kamis (03/08/2020) di kantornya.

Sementara, Camat Jeruklegi, Rosikin saat dihubungi via phone mengatakan, bila memang sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap berarti jabatan Kades non aktif sudah selesai. Akan tetapi pemberhentian jabatan Kades Jeruklegi yang sebelumnya sudah dinonaktifkan menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Cilacap.

Baca Juga:  Respon Keluhan Warga, Kapolsek Argomulyo Datangi SMA Negeri 2 Salatiga Incar Knalpot Brong

“Untuk pemberhentian Kades Jeruklegi Kulon silahkan tanya langsung ke Dispermades. Yang pasti selama Kades dinonaktifkan, jabatan sudah diisi PJ dari Kecamatan. Karena masa jabatan masih lama, tentu nanti akan ada pergantian antar waktu (PAW),” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, Achmad Arifin Santosa Raden melalui Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa, Wahyu Indra Setyawan mengatakan, pihaknya baru mengetahui jika Kades Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Meski demikian pihaknya menunggu petikan putusan pengadilan.

“Kalau tidak ada upaya banding, kita tinggal menunggu petikan putusan dari Pengadilan Tipikor,” kata Wahyu.

Lebih lanjut dijelaskan, bila nanti sudah ada putusan berkekuatan hukum (inkracht) karena tidak melakukan upaya banding, maka sesuai putusan pengadilan tanggal 26 Agustus secara otomatis tanggal itu menjadi patokan untuk mengajukan pemberhentian secara penuh (pecat, red).

Baca Juga:  Launching C&O Coffe, Lengkapi Tempat "Ngopi Asyik"

“Karena tidak ada upaya banding, patokannya putusan tanggal 26 Agustus, bukan tanggal 3 September. Salinan putusan itu nanti sebagai dasar untuk mengajukan pemberhentian tidak hormat kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Selanjutnya, kata Wahyu, akan dilanjutkan dengan PAW Kades Jeruklegi Kulon.

“Jadi PJ Kades Jeruklegi Kulon yang sekarang ini berarti harus sudah melakukan proses PAW. Karena, terhitung sejak putusan hingga enam bulan kedepan itu sudah harus ada Kades definitif. Karena masa jabatan masih panjang,” pungkasnya. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!