HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jumping Motor Dijalan Raya Hingga Sebabkan Kecelakaan, Puluhan Anggota Klub Motor KLX Diganjar Surat Tilang

 

Puluhan anggota klub motor KLX saat diamankan di Mapolres Salatiga.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Usai mengikuti kopdar (Kopi darat) puluhan anggota klub motor KLX diganjar surat bukti pelanggaran (Tilang) oleh petugas Satlantas Polres Salatiga, saat konvoi di Jalan Adi Sucipto, Rabu (23/9/2020) kemarin.

Saat konvoi di jalan raya salah satu anggota klub motor tersebut unjuk kebolehan melakukan jumping yang tentunya membahayakan pengguna jalan lainya, hingga menyebabkan kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Yuli Anggraeni SH MSi melalui Kasubbag Humas AKP Imam Djoko Lelono SH mengatakan, puluhan anggota klub motor tersebut setelah kopdar (kopi darat) bertemu dan berkumpul dilanjutkan dengan konvoi atau jalan bersama. Kemudian pada saat melintas di Jalan Adi Sucipto salah seorang anggota mencoba pamer keahlian melakukan Jumping dengan sepeda motornya.

Baca Juga:  Peringati HPSN, Kota Tegal Resmikan Pusat Daur Ulang Sampah Bersama Program Yok Yok Ayok Daur Ulang!

“Aksi jumping tersebut menyebabkan  terjadinya kecelakaan lalu lintas. Meski tidak ada korban jiwa dan hanya menderita kerugian materiil saja, namun aksi tersebut jelas merugikan pengguna jalan lain,”kata AKP Djoko kepada harian7.com, Kamis (24/9/2020).

Dijelaskan AKP Djoko, atas kejadian tersebut warga sekitar yang melihat langsung  melaporkan ke Polres Salatiga, yang memang lokasi kejadian berada persis disamping Mapolres.”Mendapati laporan, segera ditindak lanjuti oleh anggota SPKT dibantu piket Fungsi dengan  mengamankan puluhan anggota klub motor tersebut ke Polres Salatiga yang selanjutnya berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan tindakan penilangan,”jelas AKP Djoko.

Baca Juga:  Cegah Tindakan Asusila di Transportasi Umum, Wagub DKI Jakarta Inspeksi Angkot

Ditambahkan AKP Djoko, penilangan dilaksanakan karena sebagian besar motor tidak memenuhi standar keamanan maupun perlengkapan, seperti tidak ada spion, lampu reting, dan pelanggaran surat-surat, jelas Bripka Agung salah seorang Anggota Satlantas.

Baca Juga:  Operasi Zebra Candi 2022, Polres Tegal Libatkan 67 Anggota

Sementara itu, Yuda salah seorang anggota klub motor mengaku salah karena kendaraannya tidak lengkap. Atas kejadian tersebut ia memohon maaf, karena akibat perbuatnnya bersama teman-temannya mengkibatkan ketidaknyamanan masyarakat.

Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS  saat ditemui menyampaikan apresiasinya atas kesiapsiagaan personilnya dalam menindak lanjuti keluhan masyarakat, mampu meminimalisir potensi terjadinya gangguan kamtibmas dengan tindakan tegas namun humanis diharapkan masyarakat lebih tertib berlalu lintas, selain itu dimasa pandemi Covid-19, kami dihimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!