HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Dugaan Aliran Dana Hilangnya Red Notice Djoko Tjandra, Polri Naikan Status Ke Tahap Penyidikan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.,saat memberikan keterangan pers.

JAKARTA,harian7.com – Terkait kasus dugaan suap dalam penghapusan Red Notice Djoko Tjandra,  Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menaikan status menjadi tahap penyidikan.

Status kasus tersebut dinaikan setelah memeriksa 15 orang saksi.Dalam kasus ini Polri menduga adanya aliran dana dalam terhapusnya Red Notice Djoko Tjandra dari sistem perlintasan selama Mei hingga Juni 2020 lalu.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN dan MA Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Kapasitas Hakim dalam Menangani Kasus Pertanahan dan Tata Ruang

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa Polri telah melakukan berbagai penyelidikan dan meminta keterangan dari 15 orang saksi sehingga pada tanggal 5 Agustus setelah gelar perkara.

Baca Juga:  Tabir Gelap di Balik Al-Zaytun, Menelisik Jejak Panji Gumilang dan TPPU

“Dittipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke tahap penyidikan,”kata Kadiv Humas.

Ditambahkanya, sebelum menaikkan status perkara penghapusan Red Notice Djoko Tjandra ke penyidikan, Polri menggandeng Pihak Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga:  Jokowi Bagikan Bansos Disejumlah Pasar di Bogor

“Dalam kasus ini ada unsur pidana dalam kasus ini sehingga dalam tahap penyidikan, Polri akan mendalami untuk menentukan serta memastikan tersangkanya,”ungkap Kadib Humas.(Yuan/Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!