HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Pemerasan di Way Kanan

ER pelaku pemerasan.

Laporan Kabiro Way Kanan: Dinata

WAY KANAN,harian7.com – Polsek Baradatu berhasil mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana Pemerasan  di Kampung Banjar Mulia Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Rabu (8/7/2020).

Pelaku ER (36) warga Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi kepada harian7. com menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 19.15 WIB.  Saat itu, korban Rohim (18) bersama temannya Efanda mengendarai sepeda motor honda beat warna oranye sedang melintas dari arah Kampung Banjar Mulia hendak pulang kerumah di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. 

Baca Juga:  Tak Terima Kakaknya Dianiaya, Sedayu Lapor Polisi - Korban :'Muka Saya Disulut Pakai Rokok dan Kepala Saya Dibentur'

“Ketika di perjalanan korban diberhentikan oleh pelaku dan langsung meminta uang kepada korban sambil memegang leher hingga memukul muka sebelah kanan  korban sebanyak satu kali,”jelasnya.

Baca Juga:  Selama Tiga Minggu Operasi Pekat Candi 2024, Polresta Magelang Berhasil Ungkap 52 Kasus

Diungkapkan Kapolsek, karena tidak ada uang, korban disuruh pelaku mencari uang dan sepeda motor ditahan oleh pelaku , selanjutnya korban pergi mencari uang untuk diberikan kepada pelaku, setelah mendapat uang pinjaman senilai Rp.50.000 lalu korban menemui pelaku dan memberikannya setelah itu korban langsung pergi dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu.

“Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Baradatu dapat meringkus ER pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul. 01.30 WIB, di rumahnya di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan. Selanjutnya anggota Polsek Baradatu langsung membawa pelaku ke Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “papar Kapolsek dengan gamblang.

Baca Juga:  Penemuan Mayat di Marina, Polrestabes Semarang Tunggu Laporan Pemeriksaan DNA

“Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 bulan,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!