HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Keberangkatan Haji Dibatalkan, Sebanyak 647 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Foto: Istimewa.

JAKARTA, harian7.com – Sebanyak 647 jemaah telah ajukan pengembalian setoran pelunasan. Pengajuan tersebut setelah tiga pekan berselang dari keputusan pembatalan keberangkataan haji. Demikian disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin, di Jakarta, Selasa (32/6/2020).

“Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan,”jelas Muhajirin.

Muhajirin menjelaskan, Kementerian Agama memutuskan batal memberangkatkan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Baca Juga:  Enam Gunung Api di Indonesia Berstatus Siaga dan Awas, Badan Geologi Intensifkan Pengawasan

“Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS),”jelas Muhajirin.

Diungkapkanya, setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Baca Juga:  Ketua Komisi II DPR RI Akui Hubungan Mitra Kerja Paling Akrab dengan Kementerian ATR/BPN

“Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari,” ujar Muhajirin.

“Dari 647 yang mengajukan, sebanyak 601 sudah terbit SPM nya dari BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah.”

Baca Juga:  Kabar Gembira: Layanan Sertifikasi Halal Online Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

Ditmbahkan Muhajirin, “Ada 647 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (124), Jawa Tengah (111), Jawa Barat (99), Sumatera Utara (48), dan Lampung (37). Ada empat provinsi dengan satu jemaah yang mengajukan permohonan, yaitu: Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara,”pungkas Muhajirin.(Yuan/rls_hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!