HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Keberangkatan Haji Dibatalkan, Sebanyak 647 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Foto: Istimewa.

JAKARTA, harian7.com – Sebanyak 647 jemaah telah ajukan pengembalian setoran pelunasan. Pengajuan tersebut setelah tiga pekan berselang dari keputusan pembatalan keberangkataan haji. Demikian disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin, di Jakarta, Selasa (32/6/2020).

“Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan,”jelas Muhajirin.

Muhajirin menjelaskan, Kementerian Agama memutuskan batal memberangkatkan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Baca Juga:  Jokowi Menerima Gelar Kehormatan Adat Sebagai Datuk Seri Setia Amanah Negara

“Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS),”jelas Muhajirin.

Diungkapkanya, setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Baca Juga:  Mengungkap Misteri di Balik Layar, Film "Vina: Sebelum 7 Hari" Bongkar Kembali Misteri Kematian Tragis Tahun 2016

“Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari,” ujar Muhajirin.

“Dari 647 yang mengajukan, sebanyak 601 sudah terbit SPM nya dari BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah.”

Baca Juga:  Polisi Tangkap 10 Pelaku Pengrusakan Gedung ESDM Saat Demo Ricuh Penolakan UU Omnibus Law

Ditmbahkan Muhajirin, “Ada 647 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (124), Jawa Tengah (111), Jawa Barat (99), Sumatera Utara (48), dan Lampung (37). Ada empat provinsi dengan satu jemaah yang mengajukan permohonan, yaitu: Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara,”pungkas Muhajirin.(Yuan/rls_hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!