HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Setelah Stubuhi Gadis Dibawah Umur, Anak Punk Belikan Korbannya Bakso Agar Tutup Mulut

Anak Punk, pelaku persetubuhan dengan gadis dibawah umur saat konferensi pers.

Editor: Choerul Amar

Kebumen,harian7.com – DK (26) anak punk warga Desa Balorejo Kecamatan Bonorowo Kebumen, dibekuk polisi lantaran setubuhi gadis dibawah umur.

“Persetubuhan tersebut diawali dari perkenalan tersangka dengan korban melalui facebook,”kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Baca Juga:  Penyelundup Pakaian Bekas Impor di Sulsel, Polisi Siap Menindak

Selanjutnya perkenalan itu berujung komunikasi dan saling chatting lalu mengajak korban bermain ke rumah orangtua tersangka di Bonorowo pada bulan September 2019 lalu.

Baca juga:
Teddy: Terkait Mutasi Pegawai di Lingkup Pemkot Salatiga Harus “Fit and Proper” Dan Terbuka Supaya Publik Tahu

Baca Juga:  Video Mesum Sepasang Gay Yang Gegerkan Banjarnegara Terungkap, Dua Pelaku Diperiksa, Salah Satu Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Lanjut AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, saat menggelar konferensi pers Jumat (1/5/2020) kemarin menambahkan,pada saat itu tersangka melakukan persetubuhan dengan korban. Agar korban tidak menceritakan dengan orang lain, korban dibelikan bakso.

“Setelah melakukan persetubuhan itu, selanjutnya korban melaporkan ke keluarga yang berujung pada dilaporkannya tersangka ke Polres Kebumen,” jelas

Baca Juga:  Bejat! 'Garangan Alas' Asal Kopeng Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak Usia 9 Tahun

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 No 17 Tahun 201 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara,”pungkasnya. (Faizal/rls/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!