HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gelar Razia Cipkon, Polsek Kalimanah Sita Puluhan Liter Miras Dalam Kemasan Botol

Puluhan liter dan botol miras yang diamankan polisi.





Penulis: Iwan Setiawan – Kontributor Banjar Negara


BANJARNEGARA,harian7.com – Jajaran Polsek Kalimanah Polres Purbalingga melaksanakan kegiatan cipta kondisi dengan melakukan razia minuman keras ( miras) di sejumlah lokasi. Alhasil, dalam razia tersebut puluhan liter miras jenis ciu dan anggur berhasil diamankan.

Kapolsek kalimanah AKP Sulasman Kamis, (21/5/2020) mengatakan, razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan.  Selain itu mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondosif selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

Baca Juga:  Sinoeng berBudi: Perpaduan Budaya dan Politik, Menyongsong Pemilihan dengan Semangat Nomor 3

“Kegiatan razia kita fokuskan yang diduga sebagai tempat yang menjual mirah di kalimanah. Hasilnya kita amankan miras berbagai jenis di dua lokasi, ” kata kapolsek.

Dari hasil razia, diamankan miras jenis ciu sebanyak 15 liter dalam bentuk botol plastik.  Selain itu,  sejumlah miras botolan juga dilakukan penyitaan.  Miras tersebut diantaranya 13 botol jenis anggur dan 3 botol jenis bir.

Baca Juga:  Ibu Berseragam Pink Bagi-bagi Takjil, Wujud Kepedulian Bhayangkari Ranting Polsek Sidorejo

Dijelaskan kapolsek bahwa miras berbagai jenis diamankan dari 2 penjual.  Masing masing yaitu KW (60) warga desa jompo dan ED (51) warga Grecol, Kecamatan Kalimanah.

“Diduga miras tersebut siap dijual ke para konsumen.  Kemudian kita lakukan penyitaan untuk proses lebih lanjut.  Krpada penjualnya akan kita lakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga:  Bertepatan Hari Pahlawan, Progam Surabaya Bergerak Dilaunching

Kapolsek menambahkan bahwa miras menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya ganguan keamanan. Oleh sebab itu,  kita akan terus razia tempat yang diduga sebagai penjualan diwilayah kecamatan kalimanah.

“Kita himbau masarakat untuk tidak menjual atau mengkonsumsi miras.  Karena selain melanggar hukum miras juga memiliki efek buruk bagi kesehatan,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!