HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Gasak 16 Kambing, Komplotan Spesialis Pencuri Binatang Ternak Di Bekuk Polisi

Para pelaku saat konferensi pers.

Temanggung,harian7.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Temanggung, berhasil meringkus kawanan spesialis pencuri binatang ternak. Para pelaku yang diringkus yakni KM (36), SN (43) keduanya warga Kandangan, dan R (18) warga Gemawang serta seorang penadah hasil curian berinisial SB (48) warga Kedu.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan, komplotan pencuri tersebut melancarkan aksinya pada tanggal 5 Maret 2020 di rumah warga Desa Wonokerso, Kecamatan Tembarak. Saat beraksi para pelaku berhasil mencuri 16 ekor kambing. Selanjutnya kambing hasil curianya diangkut menggunakan mobil.

Baca Juga:  Pelaku Pembacokan Imam Masjid dan Istrinya Terancam Hukuman Mati, Aksi Tersebut Didasari Dendam Pribadi

“Pada hari Kamis (5/3/2020) bulan lalu sekitar pukul 02.30 wib, korban mendengar suara gaduh di kandang kambingnya. Mendengar sura tersebut kemudian korban mendatanginya. Setelah di cek korban mendapati gembok kandang dalam keadaan terbuka dan ternyata 16 kambing miliknya raib,”jelas Kapolres kepada wartawan, Rabu (29/04/2020) lalu.

Baca Juga:  Tewaskan Satu Orang, Polisi Ringkus Seorang Pelajar Pelaku Tawuran di Kabupaten Semarang

Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, melalui CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), anggota Sat Reskrim Polres Temanggung mendapatkan ciri-ciri pelaku dan mengembangkannya.

“Kami menangkap pelaku pencurian dan penadah hasil curian, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Grand Max Super sebagai sarana untuk mencuri, 23 tali berwarna cokelat, sarung, dan topi yang mereka gunakan saat melakukan pencurian,”terang Kapolres.

Baca Juga:  Datangi Kafe FM 1, Warga Kenteng Sikat HP Samsung Galaxy J7 Prime

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkas Kapolres.

Sebagai informasi, KM merupakan residivis kasus pencurian di Desa Sanden, Kecamatan Jump pada tahun 2014, sedangkan tersangka SB merupakan residivis kasus pencurian di Desa Mranggen, Kecamatan Parakan, namun keduanya bukan merupakan tahanan yang mendapatkan Asimilasi.(Wahono/rls/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!