HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Demi Keamanan Penerbangan, 6 Balon Udara Disita dan 2 Warga Diamankan

Pemerintah saat menyita balon udara.

WONOSOBO,harian7.com – Jajaran pemerintah Kecamatan Kalikajar didukung Koramil dan Polsek setempat menindak tegas upaya penerbangan balon udara, baik yang hendak dilepas secara liar maupun ditambatkan pada tali.

Camat Kalikajar Bambang Triyono menyebut, tindakan tersebut menjadi upaya preventif demi keamanan penerbangan. Selain itu juga untuk menghindari munculnya potensi keramaian dan kerumunan massa, saat balon diterbangkan.

“Hari ini, yang merupakan hari kedua monitoring dan patroli bersama di wilayah Kalikajar. Tim dapat mengeksekusi dan menggagalkan enam buah balon udara yang siap diterbangkan, baik yang ditambatkan maupun akan dilepas oleh warga,” ungkap Bambang ketika dihubungi via sambungan telepon, Senin (25/5/2020) kemarin.

Baca Juga:  Cek Kelokasi, Kapolres Ngawi Pastikan Empat Lumbung Ketahan Pangan Aman

Menurutnya, balon-balon tersebut disita untuk diamankan oleh tim. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengamankan dua orang pembuat balon udara warga Desa Kembaran.

“Keduanya diamankan karena kurang kooperatif, sehingga akan diberikan pembinaan oleh petugas di Polsek Kalikajar,” terang Bambang.

Baca Juga:  SMP Negeri 5 Ungaran Dibobol Maling, 20 Komputer Diruang Laboratorium Raib

Dia menjelaskan, selain upaya patroli dan pemantauan balon udara, tim gabungan juga menggencarkan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Mereka menyisir tempat kolongan merpati yang masih aktif dan langsung merobohkan, menyita merpati termasuk melakukan pembinaan terhadap para pelaku.

“Warga Kalikajar kami imbau tetap menjaga kesehatan, dengan disiplin melakukan social distancing dan pembatasan pergerakan keluar atau masuk desa, demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Baca Juga:  Biadap! Tanah Wakaf Untuk Mushola Malah Dibangun Tempat Kos, Ironis Terduga Pelaku Justru Seorang Tokoh Agama

Bambang bersama jajaran Forkompinca Kalikajar mengaku, akan terus melakukan patroli wilayah hingga H+7 lebaran, demi menghindarkan warga dari potensi membahayakan penerbangan dan penularan Covid-19.

“Dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil disebutkan, penerbangan balon udara liar akan dikenai sanksi, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” pungkas Bambang.(Tin/rls/Diskominfo Wonosobo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!