HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

BNNP Jateng Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika

BNNP Jateng saat gelar press confrence terkait pengungkapan dua kasus peredaran narkotika 

SEMARANG, harian7.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika yakni pengungkapan Jaringan Magelang dan Jaringan Batam-Jepara-Cilacap dalam kurun dua minggu yang lalu.

Kepala BNNP Jateng Benny Gunawan mengatakan Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram dan 10 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  GMNI Magelang Raya Menyikapi Peristiwa Penarikan Kepala Daerah Dalam Kegiatan Retret di Akmil Magelang

“Untuk kategori pemakai ekstasi tersebut di bawah 8 butir, tapi ini 10 butir, maka tersangka akan diproses sesuai aturan,”ujarnya, kepada Wartawan, dikantor BNNP Jateng, Kamis (2/4).

Menurutnya, BNNP Jateng bekerja sama dengan BNNK Magelang. pengungkapan pada 25 Maret 2020 itu, petugas berhasil menangkap tersangka yang berinisial FRA (36), warga Magelang.

Baca Juga:  Mencuatnya Isu Pungutan Pembuatan Sertifikat Tanah, Sofyan : 'Pembuatan Sertifikat di BPN Gratis, Namun Biaya Patok dan Dokumen Bukti Kepemilikan Ditanggung Masyarakat'

“Dalam penangkapan tersebut ditemukan 5 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 100 gram. Sehingga total mencapai 500 gram atau 0,5 kg,”tuturnya.

Dia menambahkan, Pada 27 Maret 2020, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial WSN (32) alias Nono di Kelurahan Mojo, Kecamatan, Cluwak, Kabupaten Pati. Tersangka merupakan warga Rawa Jaya, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.

Baca Juga:  Beri Pengarahan, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tekankan Kekompakan dan Disiplin

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui bahwa tersangka WSN disuruh oleh Kusnadi yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Narkotika Tanjung Pinang.

“Adapun untuk Jaringan Batam-Jepara-Cilacap, BNNP Jateng bekerjasama dengan Lapas Klas II A Narkotika Tanjungpinang,”ujar Benny.

Editor : M.Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!