HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Untuk Refocusing Belanja Realokasi Anggaran Pencegahan dan Penanganan COVID-19, Diperkirakan Hingga Rp 10 Milyar

Ilustrasi.

Jakarta,harian7.com – Ada beberapa anggaran belanja di Kementerian / Lembaga (K/L) yang dapat direalokasi untuk refocussing belanja pada pencegahan dan penanganan COVID-19. Nilai realokasi anggaran K/L tersebut diperkirakan sebesar hingga Rp10 triliun. Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, saat konferensi pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) yang dilakukan secara online melalui video conference di Jakarta pada Rabu, (18/03/2020).

Baca Juga:  Menjaga Konstitusi di Tengah Dinamika Politik, Inilah Pesan Mahfud MD kepada DPR dan Parpol

Dikatakatakan Sri Mulyani, anggaran yang dapat direalokasikan adalah kegiatan yang secara umum kurang prioritas, dana yang masih diblokir, yang belum ditenderkan, kegiatan yang dibatalkan karena situasi yang berubah seperti wabah COVID-19 ini.

“Kegiatan yang bisa direvisi adalah kegiatan yang bukan prioritas, kegiatan yang dibatalkan karena situasinya berubah,” jelasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Kearsipan Kemendes PDTT dan ANRI Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama

Kemudian, lanjut Sri Mulyani, belanja barang atau belanja yang tidak mendesak atau kegiatannya direkomendasikan untuk dikurangi, seperti perjalanan dinas, pertemuan/rapat/seminar/workshop dan sebagainya dengan peserta dalam jumlah banyak, dan penyelenggaran event atau kegiatan yang menghadirkan banyak peserta, dan event promosi.

Selanjutnya, belanja modal yang bukan prioritas dan belum ada perikatan, seperti masih diblokir, masih dalam proses tender, dan sisa lelang.

Baca Juga:  Bertolak ke Acara Abu Dhabi Sustainability Week, Jokowi Akan Bertemu Putra Mahkota UEA

“Yang belum ditenderkan, belum multi-years,”ungkap Sri Mulyani.

Ditambahkan Sri Mulyani, Kementerian Keuangan mengantisipasi realokasi anggaran pada K/L ini dengan mempercepat waktu revisi menjadi 2 hari yang semula 5 hari. Kemudian, surat dan data dukung revisi disampaikan secara online sekaligus penelaahannya.

“Biasanya 5 hari, sekarang 2 hari online. Akselerasi ini supaya K/L bisa membuat revisi,” pungkasnya. (Yuan/rls/Kemenkeu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!