HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tiga Pelaku Sindikat Pemalsuan Pupuk dan Obat Pertanian Dibekuk Polisi

Brebes,harian7.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Brebes, berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pelaku pemalsuan pupuk dan obat obat pertanian (Pestisida).

Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu 24 jam, tiga pelaku pemalsu pupuk dan pestisida yang selama ini  beroperasi dibeberapa tempat diringkus.

Ketiga pelaku tersebut yakni,  Ayub (47) warga Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan, Wartim (45) dan Deny (30) yang merupakan warga desa Limbangan Kecamatan Kersana.

Baca Juga:  Terkait Aplikasi Sirekap, Begini Tanggapan Koordinator Divisi Tekhnis KPU Selayar

“Saat menjalankan aksinya, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda, sesuai peranan masing-masing,”kata Wakapolres Brebes Kompol M Faisal Perdana kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, pada Jumat (3/1/2020) di halaman mako Polres Brebes.

Baca Juga:  Tak Nampak Dalam Pembekalan Caleg PAN, Amin Rais Sebut Soetrisno "Nyebrang" ke Jokowi

Dijelaskan Wakapolres, para pelaku merupakan jaringan pengedar pestisida palsu. Pengungkapan kasus tersebut dari  pengembangan kasus pengungkapan pestisida palsu sebelumnya yang telah diungkap Polres Brebes pada tahun 2019 lalu.

“Ketiganya merupakan jaringan pengedar pestisida palsu. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pengungkapan pestisida palsu pada 2019 lalu,” ujarnya.

Baca Juga:  Warga Desa Tlogo Pertanyakan Sertifikat Tanah, Satu Tahun Lebih Belum Ada Kejelasan Penyelesaian

Selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Dan hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Ketiganya terancam Pasal 60 ayat (1) huruf g jo Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,”pungkasnya.(Dina/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!