HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Hati-Hati!, Admin dan Pengguna Medsos Bisa Masuk Penjara

Foto bersama disela kegiatan.

MAGELANG, harian7.com – Kasat Lantas Polres Magelang Polda Jateng AKP Fadli SH. SIK, di dampingi oleh Kasubbag Humas Polres Magelang AKP Tugimin menggadakan silahturohmi dengan Jurnalis, Admin Medsos se Magelang Raya di Rumah Makan Porogosari Mungkid Magelang, Rabu,(15/01/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kanit tipikor Ipda Kukuh sebagai Koordinator Cyber Troup Polres Magelang, Kanit Lantas, Ketua PWI, Jurnalis Magelang Raya, Admin Medsos ( FB, Twiter,dan Istagram).
Kasat Lantas AKP Fadli mengatakan kami sebagai orang baru di jajaran Polres Magelang ingin kulonuwun untuk bergabung dengan rekan rekan pengelola media maupun media sosial yang ada di Magelang ini, dan mengajak kepada admin group medsos untuk selalu memberikan informasi khususnya kaitanya kejadian laka lantas, sehingga petugas kami akan lebih cepat untuk menangani korban maupun kasusnya.

Baca Juga:  TMMD Sengkuyung Tahap II TA 2025 Resmi Ditutup, TNI Tegaskan Komitmen Bangun Desa

“Dan bilamana adanya informasi jangan langsung di share namun di sharing terlebih dahulu,”tandasnya.

Sementara IPDA  Kukuh selaku koordinator Cyber Troup menyampaikan kaitanya dengan undang undang Transaksi Elektronik (ITE), diantaranya mengatakan Admin media sosial bisa terkena ancaman hukuman pidana, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp.1 milyar.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi Elektronika (ITE).

” Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya infromasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” paparnya.

Baca Juga:  Polres Semarang Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Pemilukada

Konten berisi seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita hoak, maupun asusila termasuk unsur unsur yang dilanggar. imbuhnya.

Dijelaskan, dalam pasal tersebut terdapat tiga point utama yakni mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi.

” Jadi semua postingan di grup facebook termasuk komentar dari netizen merupakan tanggung jawab admin grup facebook,”  tegasnya.

Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3). Disebutkan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar Rupiah).

Kukuh berharap, melalui media sosial mari kita buat situasi di wilayah magelang menjadi lebih damai, aman dan tentram. Sebagai admin juga harus mengontrol setiap berita yang akan diposting. Sharing dahulu sebelum share. Tegasnya.

Baca Juga:  Sosialisasi 4 Pilar, Yoyok Sukawi : Masyarakat Agar Tetap Nguri-uri Budaya

Sementara Guntur Priyo Santoso salah satu admin Info Cegatan Magelang ( ICM ) menyambut baik diadakannya bimbingan seperti ini agar para pengguna media sosial khususnya admin tau tentang aturan perundang-undangan yang ada.

” Dari hasil pertemuan ini selanjutnya akan saya sampaikan kepada para anggota dalam grup yang saya kelola agar bisa dipahami dan jangan sampai Admin maupun anggota terjerumus maupun melakukan pelanggaran yang sudah menjadi ketentuan hukum.”  Pungkasnya. (*)

Laporan : Andi Prasetyo
Kepala Biro Kedu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!