HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dishub Brebes Keluarkan Smart Card, Permudah Layanan Uji KIR

Brebes,harian7.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes, kini menerapkan sistem smart card (kartu pintar). Adapun kartu tersebut memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam, yang berisikan data kendaraan yang lulus uji.

Terobosan tersebut diterapkan salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang hendak melakukan uji kelayakan kendaraan (KIR). Sedang untuk smart card sudah diberlakukan sejak Kamis (2/1/2020) kemarin.

“Mulai 2020 uji KIR kendaraan sudah mulai menggunkan smart card,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Brebes Johari usai menyerahkan kartu pintar di tempat uji kendaraan di kantor Dishub Brebes, Grinting Kecamatan Bulakamba.

Baca Juga:  PMI Cilacap Gelar LAPGAB PP Bagi Relawan PMI Sekorwil III Jateng

Lebih lanjut Johari menjelaskan, pemberlakuan smart card sebagai pengganti buku uji merupakan kebijakan nasional melalui program Kementerian Perhubungan Darat (Hubdar). Tujuan utamanya, untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam melakukan uji KIR.

“Semoga dengan adanya smart card ini, dapat berdampak positif dalam pengujian kendaraan bermotor (PKB), khususnya dalam meminimalisir terjadinya kecurangan dalam uji KIR di Kabupaten Brebes,” harap Johari.

Baca Juga:  Relawan Dari Komunitas di Magelang dan Sekitarnya Galang Dana Untuk Korban Bencana Gempa Bumi di Lombok

Sementara, Kasi Pengujian dan Sarana Keselamatan Bambang Supriyadi memaparkan, setelah tahap kendaraan diuji, semua hasil pengujian akan dicetak langsung secara cepat.

“Pemilik kendaraan akan mendapatkan kartu pintar, stiker dan sertifikat lulus uji. Sertifikat uji berisi dokumen baik dimensi, nomor, alamat pemilik sampai foto kendaraan dan bertandatangan kepala dinas,” terangnya.

Lanjut Bambang, stiker nantinya ditempel pada kaca kendaraan yang telah diuji dan bisa di barcode. Sehingga bisa dengan mudah melihat data kendaraan saat ada pemeriksaan.

Baca Juga:  Alumni AKABRI Tahun 1988 Gelar Acara Temu Kangen dan Berbagi Kebaikan di Salatiga

Senada, Kepala Seksi Mrll dan Wasdal Mochammad Resa Prisman menyampaikan, saat ada pemeriksaan kendaraan, akan dicek dengan alat serupa QR atau barcode, saat ditempelkan akan muncul semua data kendaraan.

“Smart card telah ditanam chip, kartu tersebut berlaku setahun sekali dan harus diganti,” pungkasnya.

Mengenai pembayaran, lanjut Resa, pihaknya telah memiliki Sistem Pembayaran Retribusi Non Tunai (SPRINT), yang bekerja sama dengan Bank Jateng. (Bay/hms jtng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!