HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Cipta Kondisi, Polres Cilacap Musnahkan Miras Dan Narkoba

Cilacap, Harian7.com – Barang bukti berupa minuman keras (miras) dan narkoba dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres). Pemusnahan dilaksanakan Kamis, (19/12/2019) di halaman Mapolres Cilacap dihadiri Forkopimda Cilacap, Dinas kesehatan, kepala BNNK, MUI Kabupaten Cilacap, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan miras dan narkoba tersebut hasil operasi Kepolisian yang ditingkatkan terkait dengan beberapa tempat yang menyiapkan minuman keras, sehingga bisa menjadi pemicu dari setiap tindak pidana.

Baca Juga:  Dua Pelaku Dicokok Polisi Gegara Curi Motor

“Kegiatan pemusnahan miras dan narkoba ini juga dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020,” katanya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, miras dan narkoba disita dari beberapa pelaku yang sudah meresahkan masyarakat. Pemusnahan ini dilaksanakan agar tidak menjadi pemicu awal dari pelaku kejahatan yang biasanya diawali dari mengkonsumsi miras dan narkoba.

Baca Juga:  CV. Tlaga Jati Serius Garap Pengaspalan Jalan Tobong-Karangaguk Purbalingga

Untuk obat daftar G atau obat berbahaya sebanyak 1000 butir pil warna kuning zenith dan 1500 butir kapsul warna biru dimusnakah dengan cara diblender dan dicampur dengan air.

Baca Juga:  Upaya Perangi dan Lemahkan Nafsu Syahwat Perilaku Korupsi di Negeri Ini, LSM ICI Jateng Akan Gelar FGD

Sedangkan untuk minuman keras sejumlah 5.535 botol berbagai merk dan 1.520 liter Ciu dimusnakah dengan cara di gilas menggunakan selender atau weles. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!