HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dianiaya Orang Gangguan Mental, Mbah Harni Akhirnya Tewas di Rumah Sakit

SALATIGA, harian7.com – Harni (60) warga Klampeyan RT 03 RW 01 Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, telah menjadi korban penganiaan hingga akhirnya tewas di rumah sakit. Korban sebelum tewas, diduga telah dianiaya oleh DAS (25) yang selama ini menderita gangguan mental dan tercatat sebagai warga Jagalan RT 03 RW 05 Kelurahan Cebongan Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Usai dianiaya dan menderita luka parah, korban dilarikan ke RS dr Ario Wirawan, Ngawen, Salatiga hingga akhirnya tewas.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Salatiga Berhasil Menggulung Jaringan Pengedar Sabu, Tersangka Warga Kutowinangun Mengaku Dapat Sabu Dari Napi

Pertama kali yang menemukan korban adalah Partinah, warga Jagalan Cebongan Argomulyo Kota Salatiga. Saat akan berangkat kerja sekitar pukul 09.00 wib, dirinya melihat korban berada di rumah bersama dengan DAS, dan korban sedang menyapu. Pelaku DAS ada di depan rumah korban bersama warga atau tetangga.

Sorenya sekitar pukul 16.30 Wib saat pulang kerja, sampai di rumah melihat pintu rumah bagian depan sudah terbuka, dan betapa kagetnya saat sampai di dalam rumah melihat korban tergeletak dilantai dan merintih kesakitan. Lalu, saksi teriak dan tetangga sekitar berdatangan ke rumah korban. Melihat korban tubuhnya luka, warga sekitar langsung membawanya ke Puskesmas Cebongan dan RS DKT. Ternyata keduanya kamarnya penuh pasien, akhirnya korban dibawa ke RSPAW dr Ario Wirawan Ngawen Salatiga.

Baca Juga:  Gemerlap yang Menyimpan Misteri: Fenomena Mistis di Balik Pentas Niken Salindry di Salatiga, Antara Panggung Membelakangi Makam Mbah Jangkung dan Pemborosan Anggaran

“Sore harinya sekitar pukul 17.00 wib, korban akhirnya meninggal dunia. Kemudian, kasus ini dilaporkan ke Polsek Argomulyo dan Polres Salatiga. Dari keterangan yang berhasil dihimpun petigas, korban diduga dianiaya DAS. Namun, pihak keluarga sudah bisa menerima kematian korban tersebut. Bahkan, tidak akan memperpanjang masalahnya dengan dibuktikan dengan surat pernyataan,” kata Diyono.

Baca Juga:  Merasa Difitnah Terkait Postingan di Group WhatsApp, Pengacara Adukan Pengacara ke Polisi

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi melalui Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono membenarkan jika pihak keluarga korban tidak akan menuntut apapun kepada pelaku yang menderita keterbelakangan mental.

“Dari kasus tersebut, pelaku yang mengalami keterbelakangan mental tidak ditahan. Dan keluarga korban menyatakan bahwa hal ini adalah musibah,” tandas AKP Djoko Lelono. (Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!