HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polsek Cilacap Selatan Razia Lokasi Prostitusi Dan Tangkap Pemilik Rumah

Cilacap, Harian7.com – Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan Polres Cilacap  berhasil mengungkap tindak pidana menyediakan tempat terkait prostitusi.

Dalam Razia tersebut, Unit Reskrim Cilacap Selatan juga berhasil menangkap YR (62) pemilik rumah yang diduga dijadikan lokasi prostitusi.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim  AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., SIK didampingi Kapolsek Cilacap Selatan AKP Bambang Ismanto saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (2/9/2019) mengatakan pelaku adalah YR (62) ditangkap dirumahnya yang diduga dijadikan lokasi prostitusi di  Jalan Teri, Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.

Baca Juga:  Peringati Hari Bumi Tahun 2021, Pemprov Jateng Gandeng SBI & Berbagai Perusahaan Gelar Webinar

“Ungkap kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa masih ada tempat tinggal yang dijadikan tempat untuk melakukan prostitusi dan hal ini  sangat meresahkan masyarakat sekitar lokasi,” katanya.

Baca Juga:  Lokalisasi Sunan Kuning Akhir 2018, Bakal Ditutup Pemkot Semarang

Berdasrakan laporan tersebut, lanjutnya unit reskrim Polsek Cilacap selatan melakukan penyelidikan serta menindaklanjuti,  dan mendapati di lokasi tersebut dijadikan lokasi praktek prostitusi.

“Pelaku sebagai penyedia tempat untuk dilakukannya prostitusi  ditangkap beserta barang bukti uang dan selajutnya dilakukan penyilidikan oleh unit reskrim Polsek Clp Selatan,” Tegasnya.

Baca Juga:  Nafa Urbach dan DJ MIX Kecil Aqila Meriahkan Ulang Tahun EGO ke 4

Pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP karena diduga menjadikan mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

“Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,” pungkasnya. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!