HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ditinggal Sholat Idul Fitri, Hp dan Uang Rp 5 Juta Digasak Maling

Cilacap, Harian7.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cipari, Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku pencurian dan pertolongan jahat yang sebelumnya sempat melarikan diri dan buron selama 2 bulan.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cipari AKP Tusiran, saat konferensi pers, Selasa (20/08/2019) di Maposek Cipari mengatakan pelaku berinisial FR (18 ) ditangkap di rumahnya Desa Serang Kecamatan Cipari pada Minggu (04/08/2019).

Tertangkapnya pelaku, lanjut Kapolsek setelah adanya laporan pencurian Satu buah HP Merk Oppo dan uang sejumlah Rp 5 juta  di rumah Budi (45) warga RT 01 RW 02 Desa Serang Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada Rabu 5 Juni 2019  sekitar pukul 07.00 WIB saat pemilik rumah sedang menjalankan sholat Idul Fitri di masjid.

Baca Juga:  Anggota TNI-AD Bersama Persit KCK Cab. XXIX Kep. Selayar Gelar Bakti Sosial Bersih Laut di Kawasan Pa’badilang

“Pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak pintu bagian belakang dan masuk kedalam kamar serta mengambil HP dan uang Rp 5 juta,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, petugas berhasil mengindentifikasi pelaku yakni FR warga Desa Serang Kecamatan Cipari, Cilacap yang setelah kejadian sempat melarikan diri keluar kota.

Baca Juga:  Ngamen Bersama Donasi Untuk Saudara Kita Di Lombok Bersama Forkom Relinko.

Mendapat informasi bahwa pelaku pulang kerumah, Unit Reskrim Polsek Cipari langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku FR bahwa hasil kejahatan di gunakan bersama AR (25) teman pelaku yang turut serta membantu menjualkan Hp dan ikut menikmati hasil kejahatan.

Baca Juga:  Pelayanan PDAM Kabupaten Semarang Amburadul, Air Tidak Pernah Mengalir Tagihan Bulanan Tetap Tinggi

Dari penangkpan kedua pelaku petugas berhasil menyita 3 potong kaos, 1 potong jaket jamper warna kuning, 3 potong sarung bantal, 1 tas warna biru  yang dibeli dari hasil kejahatan serta 1 Honda vario warna putih yang digunakan pelaku sebagai alat dalam melakukan kejahatan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 jo 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat dengan ancaman hukuam diatas 5 tahun,” pungkasnya. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!