HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Buntut Kasus Dugaan Pengroyokan di Desa Watuagung, Polsek Tuntang Terus Tangani Kasus Ini

Ungaran,harian7.com – Penyidikan kasus penganiayaan yang dialami Beny Rahmad Hidayat (25) warga asal Dusun RT 002 RW 006 Ngesal Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, masih berlanjut. Saat ini proses kasus tersebut terus di tangani oleh Polsek Tuntang, Polres Semarang.

“Terkait kasus ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Ambarawa. Awalnya korban mengadu terkait pengroyokan, setelah kita panggil lima saksi, namun berdasarkan keterangan para saksi menyebutkan jika kasus ini bukan pengroyokan melainkan bisa mengarah ke pasal 351 (Penganiayaan),”kata Kapolsek Tuntang AKP K Susanto saat ditemui harian7.com, diruang kerjanya, Senin (6/5/2019) kemarin.

Baca Juga:  Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

Lebih lanjut AKP K Susanto menjelaskan, dalam kasus ini tidak bisa di jerat ke pasal 170 tentang pengroyokan. Hal itu disimpulkan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi.

Baca Juga:  Percepatan Vaksin Karyawan, Kontraktor SBI Sinergi Dengan Stakeholders

“Dalam penanganan ini kita profesional dan tidak berpihak. Kami terus tangani kasus ini. Kami juga akan lakukan rekonstruksi untuk mengungkap fakta kasus ini,”jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Beny Rahmad Hidayat (25) mengalami luka parah pada wajah dan bagian mata diduga akibat dikeroyok oleh sekelompok orang yang tak dikenal di  wilayah Desa Watuagung, tepatnya di Batu Pengantin perbatasan antara Kabupaten Semarang dengan Kota Salatiga, Sabtu (20/4/2019) pagi sekira pukul 04.00 Wib. (M.Nur/Shodiq)

Baca Juga:  Atlet Taekwondo Candradimuka Cilacap Sabet 3 Emas

Berita sebelumnya:


Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Desa Watuagung, Beny Babak Belur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!