HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Belasan Korban Penipuan Penerimaan Pegawai BLUD RSUD Salatiga Akhirnya Lapor ke Polda Jateng

SALATIGA, harian7.com – Belasan korban dugaan penipuan rekrutmen pegawai non PNS Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Salatiga melalui kuasa hukumnya Bambang Tri Wibowo SH dan Nur Adi Utomo SH akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Direskrimum Polda Jawa Tengah, Jumat (24/05/2019). Laporan ke Polda Jateng ini dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan.

Bambang Tri Wibowo SH, kuasa hukum para korban mengatakan, bahwa dengan dilaporkannya ke Polda Jateng, harapannya kasus yang menimpa belasan orang ini dapat secepatnya selesai. Bahkan, akan ada kejelasan akan kasus tersebut dan “uang pelicin” yang telah disetorkan ke Sulistyorini yang jumlah keseluruhannya mencapai ratusan juta itu harapannya dapat kembali ke masing-masing korban.

Baca Juga:  Gunung Ibu Status Awas: BNPB Bergerak Cepat Tangani Erupsi di Halmahera Barat

“Dari berbagai pertimbangan, akhirnya kami melaporkannya ke Polda Jateng. Harapannya, kasus yang menimpa belasan orang ini dapat secepatnya terselesaikan,” ujar Bambang Tri Wibowo SH kepada harian7.com, Jumat (24/5/2019).

Ditambahkan Bambang, sebelum akhirnya melapor ke Polda Jateng, beberapa waktu lalu mereka mendatangi DPRD Kota Salatiga untuk mengadukan nasibnya. Saat itu diteriima langsung Ketua DPRD Kota Salatiga Milhous Teddy Sulistio SE beserta sejumlah anggota Komisi A DPRD Salatiga maupun Direktur RSUD Salatiga Dokter Sri Pamuji Eko Sudarko. Dalam dialog terungkap bahwa masing-masing korban telah “kehilangan” uangnya minimum Rp 75 juta. Dan, ketua DPRD Salatiga ini juga memberikan dukungan apabila kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

Baca Juga:  Ratusan Advokat ABEKA Jateng Deklarasikan Dukungan Capres Prabowo - Sandi

“Para korban mengaku telah kehilangan uangnya antara Rp 75 juta hingga Rp 95 juta, serta masih ada tambahan yang nilainya mencapai Rp 10 juta lebih. Hal ini karena bagi korban yang hanya lulusan SLTA harus setor “uang pelicin” Rp 75 juta, lulusan Diploma 3 (D3) setor Rp 85 juta dan lulusan sarjana (S1) harus bayar Rp 95 juta. Namun, setelah uangnya diterima Sulistyorini, sampai sekarang sudah sekitar enam tahun lamanya tidak juga ada kenyataan diterima menjadi pegawai BLUD RSUD Salatiga,” terang Bambang lebih lanjut.

Baca Juga:  Calon Anggota BPD Diduga Menggunakan Ijasah Palsu

Bahkan, Sulistyorini yang diduga sebagai “aktor utama” nya, pada tahun 2018 lalu telah meninggal dunia. Selain itu, rata-rata para korban mempunyai bukti pembayaran “uang pelicin” dengan tanda tangan Sulistyorini, Bidan Desa Susukan, Kabupaten Semarang. (Heru Santoso)

Berita sebelumnya:
Sebanyak 29 Orang Korban Penipuan Rekrutmen BLUD RSUD Salatiga Mengadu ke Ketua DPRD

Editor : M.Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!