HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Masuk Kamar Kost, Najmi Sholehul Bawa Kabur Laptop

SALATIGA, harian7.com – Najmi Sholehul Wildan (19) warga Jalan Kartini I No 147 RT 09 RW 03 Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Sidorejo Polres Salatiga. Tersangka dibekuk karena telah melakukan pencurian laptop di rumah kos Jalan KH Wahid Hasyim No 17 Jetis, kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Salatiga pada Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 18.30 wib. Kini, tersangka meringkuk di dalam tahanan Polres Salatiga.

        Laptop yang dimaling tersangka milik penghuni kost yang bernama Yesti Inggriani Kase (24) asal Jalan Kamboja RT 08 RW 03, Desa Cendana, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat itu, korban sempat melihat tersanga masuk kamar kostnya, namun tersangka lebih dulu kabur dengan membawa laptop. Korban kemudian melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Sidorejo.

Baca Juga:  Akhir Pelarian Berdarah, Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Terkuak

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, bahwa saat kejadian itu, kamar korban kosong. Tersangka masuk kamar kost dengan cara melompat lewat jendela kamar yang terbuka. Berhasil masuk kamar, lalu tersangka mengambil laptop dan membawa keluar kembali lewat jendela tersebut. Korban saat itu sempat melihat tersangka masuk kamarnya, namun tersangka lebih dulu meninggalkan kamar dengan membawa laptop.

Baca Juga:  Tragis, Seorang Pria Tewas Dibacok di Kawasan Karaoke GBL

“Korban sempat melihat ada lelaki yang masuk dalam kamarnya, namun saat dikejar ternyata tersangka lebih cepat meninggalkan kamarnya dengan menggondol laptop. Lalu, korban melapor ke Polsek Sidorejo. Dari laporan ini, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui cirri-cirinya. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono.

Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di tahanan Polres Salatiga. Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit laptop milik korban yang sudah dijual tersangka kepada rekannya.

Sementara itu, pengakuan tersangka Najmi, bahwa awalnya tidak ada niat mencuri. Namun, saat lewat jalan dekat rumah kost korban melihat ada jendela kamar yang terbuka. Karena suasana sepi, lalu mencoba menengok kamar tersebut dan melihat ada laptop. Melihat laptop itu, niatnya mengambil muncul, kemudian dengan melompat jendela berhasil masuk dalam kamar korban.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Pemukulan Perawat Klinik

“Saat berada dalam kamar korban, ternyata diketahui penghuni kamar. Saya dengan cepat dengan membawa laptop melompat keluar lewat jendela kamar. Dari sini, langsung mendatangi teman saya untuk menjual laptop. Oleh teman saya, laptop itu dibayar Rp 130.000. Uang itu habis saya pakai untuk bayar hutang,” tandas tersangka Najmi. (Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!