HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Imbangi Perkembangan Ekonomi Syariah DPC APSI Salatiga Ikuti Certified Sharia Economic Lawyer.

Ungaran,harian7.com – Hadapi Perkembangan Ekononi Syariah di indonesia, Ketua Dpc Apsi Salatiga Nurrun Jamaludin,SHI.,MHI ikuti Training Certified Sharia Economic Lawyer yang diselenggarakan pada 25-27/04/2019 di Wisma MMUGM Yogyakarta, acara tersebut diikuti oleh advokat dari beberapa wilayah di Indonesia.

Nurrun Jamaludin SHI MHI saat di konfirmasi harian7.com, Minggu (28/4/2019) mengungkapkan, Sejauh ini perkembangan Bisnis Syariah mulai dari Perbankan Syariah, pegadaian syariah, asuransi syariah dan lainnya cukup pesat, namun setiap ada perkembangan pasti ada permasalahan, sehingga membutuhkan Advokat yang ahli dan mampu merespon permasalahannya dengan cepat.

Baca Juga:  Hendak Perang Sarung, Dua Pemuda Ditangkap Warga

“Permasalahan yang sering terjadi bermula dari pemahaman masyarakat yang mengira lembaga syariah tidak mencari Keuntungan, padahal setiap bisnis pasti mencari keuntungan, dari pemahaman tersebut masyarakat sering menyalahgunakanknya,”terang Jamal.

Lanjut Jamal, “Seperti dalam pembiayaan syariah dalam akad mudharabah (bagi hasil) nasabah meminta untuk tidak mengembalikan uang yang telah diterima untuk tambahan modal usaha karena usahanya bangkrut, padahal itu tidak dibenarkan karena dalam pembiayaan juga harus tetap diselesaikan dengan mekanisme yang di sepakati,”ungkap Jamal.

Baca Juga:  Penjual Obat Mercon di Vonis 5 Bulan 15 Hari, LBH Temanggung : Ada Kejanggalan Dalam Penanganan Kasus Ini, Dua Barang Bukti Raib

Karena Advokatnya belum mengikuti Certified Sharia Economic Lawyer, masih kata Jamal, “maka cara penyelesaiannya pun di anggap sama dengan sengketa ekonomi konvensional, padahal dalam UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, UU no 3 Tahun 2006 Peradilan Agama dan Perma no 14 tahun 2016 tata cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah sudah diatur tegas tentang mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah, sehingga harapannya kehadirian Advokat SHEL (Sharia Economic Lawyer) ini bisa menambah perkembangan Bisnis Syariah di salatiga khususnya dan umumnya di Indonesia,”jelas Jamal.(M.Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!