Beredar Kabar Penculikan di Jetis, Kasat Reskrim : ‘Itu Tidak Benar, Terduga Pelaku Ternyata Mengalami Gangguan Jiwa’
Salatiga,harian7.com – Sutrisno Dwi Wicaksono (42) diamankan pihak kepolisian. Pasalnya, pria paruh baya ini diduga melakukan penculikan terhadap DA (10) warga Jetis RT 002 RW 010 Kelurahan Sidorejo Lor Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, di rumah korban Selasa , (23/4/2019) pagi sekira pukul 09.45 Wib kemarin.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Suharta SH MH saat di konfirmasi harian7.com , Rabu (24/4/2019) membenarkan terkait peristiwa tersebut. Namun belakangan di ketahui berdasarkan keterangan dan bukti-bukti dari pihak kelurga pelaku, ternyata pelaku mengalami gangguan jiwa.
“Pelaku mengalami ganggun jiwa dan setelah di mediasi antara pelaku dan keluarga korban, persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak korban tidak ingin membuat laporan,”kata AKP Suharta.
Lebih lanjut AKP Suharta menjelaskan, peristiwa ini bermula pada saat pelaku memasuki rumah korban dan ditemui oleh nenek korban. Saat itu, maksud kedatangan pelaku adalah hendak menawarkan jasa perbaikan jam dinding. Namun nenek korban tidak mau.
“Pelaku menawarkan jasa perbaikan jam, namun nenek korban tidak mau, lalu pelaku keluar rumah. Kemudian pelaku melihat korban yang berada di depan rumah, pelakupun mendatangi korban dengan mengiming – imingi hendak membelikan jajan,”ungkapnya.
Namun saat itu, kata AKP Suharta, korban tidak mau menerima tawaran pelaku, namun oleh pelaku korban dipaksa dengan cara tangan korban ditarik – tarik dan korban berhasil melepaskan tangan pelaku.
“Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan melaporkan apa yang dia alami kepada neneknya. Melihat korban masuk rumah, lalu pelaku pergi,”terang AKP Suharta.
Mendapati aduan cucunya, spontan nenek korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga . Akhirnya warga yang mendengar teriakan nenek langsung berdatangan. Lalu warga langsung mencari mencari keberadaan pelaku dan selang beberapa waktu pelaku dapat ditemukan lalu diamankan warga.
“Pelaku berhasil di amankan warga dan tak selang beberapa waktu, datang patroli Lalu Lintas dan pelaku dibawa ke Polres Salatiga,”jelasnya.
Pelaku mengalami gangguan jiwa.
Adapun pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa, berdasarkan keterangan keluarga pelaku yang menerangkan bahwa Sutrisno memang mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2001 dengan disertai bukti – bukti pelaku mengalami gangguan jiwa yang dilampirkan oleh pihak keluarga.
“Jadi dalam peristiwa tersebut tidak ada unsur pelecehan seksual, hal ini dikuatkan dengan keterangan korban sendiri dan para saksi,”tambahnya.
AKP Suharta menandaskan adanya kabar terkait dugaan penculikan tidak benar adanya karena pelaku tidak membawa lari korban.
“Sekali lagi saya sampaikan tidak ada penculikan dalam peristiwa ini, dan persoalan ini sudah di selesaikan secara kekeluargaan,”tandasnya.(M.Nur/Shodiq)
Tinggalkan Balasan