HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Cilacap Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Penggandaan Uang

Cilacap, Harian7.com – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penggadaan uang yang dilakukan AMT alias Bayu (49) warga Tegalreja, Cilacap Selatan, Cilacap.

Dalam konferensi pers-nya, Kepolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto didampingi penjabat utama Polres Cilacap mengatakan pelaku AMT mengaku bisa menggandakan uang kepada Ika (30) warga Banjarsari, Surakarta, Solo.

Baca Juga:  Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Dinobatkan Sebagai Wakil Ketua Pelaksana KPCPEN

“Karena tergiur bujuk rayu pelaku, akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap hingga berjumlah Rp140 juta kepada pelaku,” kata Kapolres, Jumat (09/11/2018) di Mapolres Cilacap.

Untuk meyakinkan korban, ungkapnya pelaku memberikan amplop berisi uang dan emas batangan, namun setelah dibuka berisi uang dan emas batangan palsu.

Baca Juga:  Penerimaan Anggota Polri TA 2018, Jajaran Polres Semarang Gencarkan Sosialisasi

Peristiwa terjadi pada bulan Juni 2016 hingga tahun 2017 di rumah kontrakan di Desa Sidayu, Binangun, Cilacap, namum karena apa yang dijanjikan tidak terbukti, sehingga Korban melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Baca Juga:  Laka JLS, Diduga Alami Rem Blong, Tiga Orang Meninggal

“Untuk mempertanggung jawabkan pembuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 jo 372 kuhp tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkas Kapolres. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!