HEADLINE

PENCURI SEPEDA MOTOR DI VONIS 5 BULAN PENJARA, LBH TEMANGGUNG KECEWA

- Admin

Jumat, 23 November 2018 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temanggung,harian7.com – Pengadilan Negeri Temanggung menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada terdakwa Supariyono warga Desa Kemloko Kecamatan Tembarak, atas dakwaan pencurian sepeda motor merk Shogun 125 tahun 2015, Rabu (21/11/2018).

Muhamad Jamal, SH.MH  dari LBH Temanggung selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, Klien kami yakni  Supriyono sebelumnya di dakwa dalam surat dakwaan dengan pasal 362 KUHP dan dianggap terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Wishnu Hayu K. SH serta dituntut dengan delapan bulan penjara.

“Supriyono di proses hukum di Kepolisian Polres Temanggung bermula pada bulan Maret 2016 lalu saat ia menginap beberapa malam di rumah temannya bernama Susanto warga Desa Candimulyo Kecamatan Kedu Temanggung dan selanjutnya minta izin untuk meminjam sepeda motor untuk digunakan pergi ke Parakan,”kata Muhamad Jamal, SH MH kepada harian7.com, Kamis (22/11/2018).

Lanjut Jamal, kemudian menurut keterangan terdakwa di dalam persidangan mengungkapkan jika awalnya terdakwa meminjam motor yang diketahui kemudian milik Dwi Yanto, motor di gunakan untuk pergi ke daerah Parakan dengan meminta ijin terlebih dahulu, akan tetapi saksi  Susanto dalam persidangan mengatakan terdakwa membawa motor tidak ijin terlebih dahulu, sehingga saksi mengadu ke adiknya bernama Dwi Yanto, akhirnya di laporkan di Polres Temanggung.

Baca Juga:  Operasi Lalu Lintas Candi 2023, Ini Himbauan Kapolres Semarang

Saksi yang a de chage atau saksi meringankan dihadirkan oleh terdakwa, yaitu Sri Bathi, Mufid keduanya menerangkan, pernah didatangi oleh saksi Susanto guna mencari terdakwa sembari mengatakan meminjam motor tapi sudah lama belum dikembalikan, sementara saksi Murni mengatakan sudah ada kesepatan damai serta sudah memberi uang sebagai ganti rugi, selama sepeda motor dibawa terdakwa, sebenarnya pemilik motor mau mencabut laporan akan tetapi pihak polisi tidak bersedia.

Baca Juga:  Walikota Salatiga Lantik 64 PNS di Bidang Komputer dan Arsip

“Atas putusan lima bulan penjara, sebagai penasehat hukum terdakwa, saya sangat kecewa, seharusnya klien kami bebas, berdasarkan keterangan saksi-saksi di dalam pengadilan, terdakwa meminta ijin terlebih dahulu sebelumnya, sehingga pasal 362 KUHP tidak terbukti, seharusnya bukan pencurian tetapi penggelapan. Namun karena terdakwa menerima putusan, kami ikut menerimanya,”ungkap Jamal.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, sehingga putusan langsung inkrah atau berkekutan hukum tetap.(Wahono)

Berita Terkait

Akses Jalan Ambles, Polisi Pasang Rambu Peringatan Di Perbatasan Kedungpadang-Jintel
Bhabinkamtibmas Jogomerto Buka Saluran Dam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Nganjuk Tertibkan Premanisme, Amankan Pengamen di Lampu Merah Jlumpang
Polres Nganjuk Jamin Keamanan Ibadah Umat Nasrani dengan Patroli Gereja Minggu Pagi
Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58 WIB

Akses Jalan Ambles, Polisi Pasang Rambu Peringatan Di Perbatasan Kedungpadang-Jintel

Senin, 12 Mei 2025 - 18:38 WIB

Bhabinkamtibmas Jogomerto Buka Saluran Dam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 12 Mei 2025 - 18:33 WIB

Polres Nganjuk Tertibkan Premanisme, Amankan Pengamen di Lampu Merah Jlumpang

Senin, 12 Mei 2025 - 09:05 WIB

Polres Nganjuk Jamin Keamanan Ibadah Umat Nasrani dengan Patroli Gereja Minggu Pagi

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39 WIB

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42 WIB

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08 WIB

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11 WIB

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!