HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Adu jago, 4 orang di tangkap Polisi.

Ilustrasi : net

MAGELANG, harian7.com – Polsek Muntilan Polres Magelang Polda Jateng telah melakukan pengrebekan aksi perjudian sabung ayam yang dilangsungkan di Area Pasar Ayam Muntilan  Magelang pada Selasa, (06/11/18).

Penggrebekan ini dipimpin oleh Kapolsek Muntilan AKP H. Mudiyanto, SH, dengan melibatkan Unit Reskrim, Intelkam dan Sabhara Polsek Muntilan, Polres Magelang.

” Penindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat kalau ditempat tersebut sering terjadi sambung ayam, setelah kami lakukan pendalaman dan penyelidikan informasi tersebut, dan benar ditempat tersebut ada kegiatan sambung ayam,” terangnya.

Baca Juga:  Sah! PDI- P Tetapkan Ganjar Pranowo Untuk Diusung Maju Capres Pada Pilpres 2024

Dalam penggrebekan ini bisa mengamankan sedikitnya empat orang tersangka masing masing JP ( 62), warga Mungkid Magelang, MR alias Satoso (36), asal Sedayu Muntilan, AS (72), dari Desa Jumoyo, Salam, serta SK (71), Warga Muntilan.

Baca Juga:  Gulai Melung Bikin Linglung, Karena Cita Rasanya Yang Sangat Lezat

Untuk  barang bukti yang bisa diamankan masing masing  1 ( Satu ) ekor ayam jantan jenis bangkok warna hijau/widu, 1 ( Satu ) ekor ayam jantan jenis bangkok warna hitam, 1 (Satu ) buah ember plastik warna hitam, 1 (Satu ) helai bulu ayam, 1 ( Satu ) buah Spon, 1 ( Satu ) buah jam tangan merk Alba dan  uang tunai sebesar Rp. 447.000,- (Empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Baca Juga:  Pimpin PWI, Hendry Ch Bangun Prioritaskan Pendidikan dan UKW

” Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kini ke 4 (empat)  tersangka dan barang bukti kami amankan di Rumah Tahanan Polsek Muntilan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan semuanya kami sangkakan dengan  pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya. (Ady Prasetyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!