HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dalam Persidangan Kasus Penipuan Investasi Bisnis Seluler, Hakim Lepaskan Terdakwa

SEMARANG, harian7.com – MAS, istri pilot salah satu maskapai penerbangan, yang menjadi terdakwa kasus penipuan investasi bisnis seluler dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, akhirnya dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Manungku Prasetya SH menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum, namun tidak dapat dijatuhi hukuman. Pasalnya, perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga:  Ditposatwa Polda Jateng Gelar Supervisi dan "Coaching Clinic' K9

“Dalam kasus tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tetapi, perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana karena didalamnya ada transaksi antara terdakwa dan saksi. Sedangkan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Dalam dakwaannya itu, MAS didakwa telah melakukan penipuan bisnis telepon seluler yang diduga telah merugikan korban Siti Kholifah sebesar Rp229 juta,” terang Mamungku Prasetya.

Menurutnya, bahwa hubungan antara terdakwa dengan korban merupakan hubungan transaksional dan telah diawali dengan kesepakatan secara lisan. Fakta sidang, terdakwa dapat menunjukkan bukti pembayaran berupa rekening koran tentang transfer sejumlah uang kepada korban. Dan, terdakwa telah menyerahkan 28 unit telepon seluler yang nilainya mencapai Rp 300 juta.  Dari fakta-fakta yang terungkap itulah, akhirnya hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar dibebaskan.

Baca Juga:  Breaking News: Gempa Bumi Berkekuatan 6,4 SR Guncang Situbondo Jatim

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyanto SH mendengar putusan itu menyatakan akan mengajukan kasasi. Sedangkan, penasihat hukum MAS, Jhonson Hasibuan SH mengaku bersyukur kliennya dilepaskan dari segala tuntutan.Putusan tersebut dinilainya telah sesuai dengan fakta fakta persidangan.

Baca Juga:  Peringati HUT PGRI Ke 76 SMK Negeri 1 Bagor Nganjuk Gelar Tasyakuran

“Langkah kami selanjutnya, akan mempertimbangkan melaporkan saksi korban yaitu Siti Kholifah ke polisi. Karena, telah memberikan keterangan bohong dalam siding-sidangnya,,” tandas Jhonson Hasibuan kkepada wartawan di Semarang, Senin (8/10). (Dyanto)

Editor: Heru S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!