HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Maling HP Lenovo, Pemuda Asal Bedono Ditangkap Polisi

SALATIGA, harian7.com – Nekat mencuri HP dari dalam rumah warga, Valentinus Febrian Hermawan (23) warga Dusun Krajan RT 07 RW 01, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang berhasil dibekuk jajaran petugas Reskrim Polsek Argomulyo dan Resmob Polres Salatiga. Kini, tersangka mendekam di tahanan Polres Salatiga.

        Penangkapan terhadap tersangka, didasarkan atas laporan korban Ida Wahyuningsih (32) warga Jalan Tirtoning, Rekesan,  Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Dalam laporannya itu, pada Jumat (24/8) lalu sekitar pukul 12.15 wib, korban telah kehilangan HP miliknya merk Lenovo K5 Plus dari tempatnya. Korban saat itu sedang membuatkan minum dan meninggalkan HP berada di atas meja di warung miliknya.

Baca Juga:  Baru Dua Hari Selesai Dikerjakan Aspal Sudah Retak, Warga Sukosari Minta PT Mohandas Oeloeng Segera Membenahi

        Kapolsek Argomulyo AKP Moch Zazid SH MH melalui Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Djoko Lelono mengatakan, bahwa tersangka mencuri HP korban setelah nekat masuk dalam warung korban melalui pintu utama rumahnya. Di dalam warung itu, tersangka melihat Hp dan langsung mengambilnya dan kabur dengan naik motor Yamaha Mio nopo H 6761 KC.

Baca Juga:  Sambut Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Digelar ‘Gerakan Pungut Sampah’

Mengetahui HPnya hilang, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Argomulyo. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya beserta barang bukti hasil pencurian. Akbatnya, korban menderita kerugian Rp 1.350.000.

Baca Juga:  Pemrov Jateng Menyiagakan Sejumlah Alat Untuk Mengantisipasi Terjadinya Bencana

“Dari laporan korban yang menyebutkan ciri-ciri pelaku dan dari hasil penyelidian petugas, akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya berhasil kita tangkap. Barang bukti yang diamankan adalah satu buah HP Lenovo K5Plus dan motor Yamaha Mio sebagai sarana pelaku melakukan pencurian dan  melarikan diri. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana,” tandas AKP Djoko Lelono. (Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!