HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Maling HP Lenovo, Pemuda Asal Bedono Ditangkap Polisi

SALATIGA, harian7.com – Nekat mencuri HP dari dalam rumah warga, Valentinus Febrian Hermawan (23) warga Dusun Krajan RT 07 RW 01, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang berhasil dibekuk jajaran petugas Reskrim Polsek Argomulyo dan Resmob Polres Salatiga. Kini, tersangka mendekam di tahanan Polres Salatiga.

        Penangkapan terhadap tersangka, didasarkan atas laporan korban Ida Wahyuningsih (32) warga Jalan Tirtoning, Rekesan,  Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Dalam laporannya itu, pada Jumat (24/8) lalu sekitar pukul 12.15 wib, korban telah kehilangan HP miliknya merk Lenovo K5 Plus dari tempatnya. Korban saat itu sedang membuatkan minum dan meninggalkan HP berada di atas meja di warung miliknya.

Baca Juga:  Breaking News: Selama Dua Jam, Api Yang Melalap Pasar Blabak Baru Bisa Dipadamkan

        Kapolsek Argomulyo AKP Moch Zazid SH MH melalui Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Djoko Lelono mengatakan, bahwa tersangka mencuri HP korban setelah nekat masuk dalam warung korban melalui pintu utama rumahnya. Di dalam warung itu, tersangka melihat Hp dan langsung mengambilnya dan kabur dengan naik motor Yamaha Mio nopo H 6761 KC.

Baca Juga:  Unik, Hanya Laki-Laki Yang Diperbolehkan Hadiri Tradisi Susok Wangan

Mengetahui HPnya hilang, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Argomulyo. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya beserta barang bukti hasil pencurian. Akbatnya, korban menderita kerugian Rp 1.350.000.

Baca Juga:  Samsung Siap Luncurkan Seri Galaxy S24 pada Januari 2024, Berikut Bocoran Spesifikasi dan Harganya

“Dari laporan korban yang menyebutkan ciri-ciri pelaku dan dari hasil penyelidian petugas, akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya berhasil kita tangkap. Barang bukti yang diamankan adalah satu buah HP Lenovo K5Plus dan motor Yamaha Mio sebagai sarana pelaku melakukan pencurian dan  melarikan diri. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana,” tandas AKP Djoko Lelono. (Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!