HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Magelang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Menangkap Pelaku

MAGELANG, harian7.com  – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Magelang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian dan membekuk yang diduga pelaku, DS alias Cepi  (20) warga Banjaroyo, Kalibawang, Kulonprogro.

Ia berhasil ditangkap petugas, pada Kamis (2/8/18) sekira pukul 21.00 WIB saat berada di kost-kostan wilayah Mantenan Mertoyudan, Magelang.

” Setelah mendapatkan informasi keberadaan yang diduga tersangka, tim opsnal langsung mendatangi keberadaan pelaku, dan petugas berhasil menangkap untuk diamankan di Mapolres Magelang, ” terang Kapolres Magelang melalui Kasubag Humas Iptu Tugimin, Kamis, ( 9/8/18 )

Baca Juga:  Puluhan Buruh Gelar Unjuk Rasa Ungkapkan Kekecewaan Terhadap Disnaker Kabupaten Semarang

” DS ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian didalam rumah korban Aldilla Setyaningrum, Warga alamat Jln KH irsyad No 28 Pandansari Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Kamis, 24 Mei 2018 sekira pukul 17.00 WIB, dengan modus pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang barang berharga milik korban, ” imbuhnya.

Sedangkan barang bukti yang bisa disita oleh petugas diantaranaya  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol : AB 2565 SL (BB sarana), 1 (satu) buah handphone xiomi note 5A warna Gold (BB Hasil),  3 (tiga) buah dompet yang berisi surat surat identitas beserta STNK ( BB TKP lain),  1 (satu) buah obeng (BB alat), 1 (satu) buah tang (BB alat) , dan  1 (satu) buah gir sepeda motor.

Baca Juga:  Konten Pornografi Berbentuk Gif, Jika Tidak Merespon, Kemkominfo Akan Blokir Whatsapp

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 3 (tiga) tempat dengan pencurian pemberatan yaitu membobol warung kelontong dengan hasil rokok serta dompet dan surat surat di wilayah Mertoyudan,  1 (satu) TKP pencurian di wilayah Salakan Mertoyudan Magelang dan  1 (satu) TKP pencurian di wilayah Kabupaten Bantul Jogjakarta.

Baca Juga:  Hari Peduli Sampah, SBI Bersama Pemkab Cilacap Tanam Pohon Melaleuca Leucadendra

Kini tersangka dan Barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Magelang guna dilakukan penyidikan, kepada tersangka Polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun. (Ady Prasetyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!