HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPU Jateng Coret Enam Orang Bakal Caleg, Karena Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan

SEMARANG, harian7.com – Karena alasan tidak memenuhi syarat pencalegan, enam bakal calon anggota legislkatif yang mendaftarkan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Jateng ini akhirnya dicoret oleh KPU Jateng. Keenam caleg tersebut dicoret setelah melalui tahapan verifikasi berkas pendaftaran caleg Provinsi Jateng serta 35 kabupaten/kota periode 2019-2024.

Baca Juga:  Pemilu dan Pilpres 2019, Gunakan Hak Pilih dan Janganlah “Golput”

“Untuk nama bakal caleg saya lupa, yang jelas mereka itu merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Jumlahnya keseluruhan yang kami coret ada enam orang,” terang Joko Purnomo, Ketua KPU Jawa Tengah kepada wartawan di Semarang, Rabu (25/7).

Para caleg yang dicoret diantaranya dari Kabupaten Blora, Brebes, Sragen, maupun Kebumen dan mereka merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Selain itu, satu orang bakal caleg yang dicoret karena usianya masih dibawah umur atau belum ada 21 tahun pada 19 September 2018. KPU sendiri sebelum mencoret bakal caleg itu, telah melakukan koordinasi dengan masing-masing partai politik yang mengajukannnya.

Baca Juga:  Modal Pengabdian Besar dan Pengalaman Puluhan Tahun, Muhamad Syafarudin Kembali "Nyalon" Kades Gedangan

“Untuk itu, kepada parpol yang mendaftarkannya masih diberikan kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan dokumen syarat calon hingga 31 Juli 2018 mendatang. Bahkan, khusus untuk bakal caleg yang dicoret, KPU telah menginformasikannya kepada masing-masing parpol untuk melakukan pergantian nama,” tandasnya. (Dyanto)

Baca Juga:  Jokowi 'Turun Gunung' Dukung Kandidat Pilkada 2024, Fokus pada Rekam Jejak dan Gerakan Rakyat

Editor : Heru S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!