HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Maraknya Beredar Isu Pemutihan SIM, Satlantas Polres Salatiga Tegaskan Itu Berita HOAX

Salatiga,harian7.com – Beredarnya pesan berantai yang bertuliskan ada pemutihan  SIM, di pastikan pesan tersebut adalah Hoax atau berita bohong. Jadi masyarakat di himbau untuk mengabaikan saja.

Pesan berantai yang beredar tersebut bertuliskan :

ADA PEMUTIHAN SIM..Yg MATI.. Untuk Gol : (SIM, A, B, C) di POLWIL/Polres Masing 2 Daerah.
Berlaku Mulai Tgl 2-07 April 2018..
TOLONG.. di BANTU Share ya..
Agar yang MEMILIKI SIM Mati Bisa di Perbarui Tanpa MENGULANG Tes Tulis & praktek Lagi..
Berlaku di Seluruh indonesia..

Baca Juga:  Peras dan Aniaya Warga, Empat Polisi Gadungan Diringkus

Kasatlantas Polres Salatiga  AKP Tri Wahyuningsih melalui Bagian Urusan (Baur SIM) AIPDA Joko Prasetyo S.H., mengatakan, pengumuman itu tidak benar. Menurutnya, polisi selalu berpatok pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 27ayat 2, dan untuk perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

“Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selalu menjadi pedoman dan patokan kami,” ujar Aipda Joko Prasetyo S.H., kepada harian7.com, Rabu (4/3/2018).

Lanjut AIPDA Joko Prasetyo S.H., selain itu Polisi juga berpedoman pada Perkap No 9 tahun 2012, Pasal 28 ayat 2 dan 3.

Baca Juga:  Sebanyak 4.425 Pelamar CPNS Pemkot Salatiga Ikuti Tes di GOR Wujil

Dirinya menjelaskan, sudah sejak beberapa hari ini di ketahui beredar baik pesan berantai ataupun postingan di dunia maya. Mengenai hal tersebut kami himbau kepada masyarakat untuk tidak gampang mempercayai terhadap kabar atau isu yang tidak jelas sumbernya.

AIPDA Joko Prasetyo S.H., meminta, masyarakat harus selalu berhati-hati dalam membaca suatu berita.

“Jangan gampang percaya akan kabar yang beredar. Harap berhati-hati jika  menerima ataupun meneruskan suatu berita atau pesan yang belum pasti kebenarannya,” imbaunya.

Baca Juga:  Spesialis Pencuri Mobil Pickup & Penadahnya Dicokok Polres Purbalingga

Ia menegaskan, tidak ada kebijakan untuk pemutihan SIM, jadi untuk mekanismenya sesuai ketentuan yang sudah ditentukan.

“Sekali lagi saya tegaskan tidak ada kebijakan mengenai pemutihan SIM, jadi bagi masyarakat jika masa berlaku SIM hampir habis untuk segera mengurus perpanjangan. Karena jika masa berlakunya habis, maka harus kembali mengikuti proses awal seperti pembuatan SIM baru. Dan itu berlaku semua golongan SIM,”tandasnya.(M.Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!