HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Meski Dilarang, SPBU 44 506 05 Sumowono Tetap Layani Pembelian Premium dan Bio Solar Dalam Jerigen

SPBU 44 506 05 saat melayani pembelian BBM Bio Solar kepada konsumen.
UNGARAN, harian7.com – Meski dilarang melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk Premium dan Bio Solar ke dalam jerigen, SPBU 4450605 Sumowono, Kabupaten Semarang tetap saja melayani pembelian BBM tersebut, Senin (9/10) siang. Saat itu, karyawan pada mesin Pertama dan Bio Solar melayani pembelian ke dalam dua jerigan @ 5 liter.
            Parmono, Wakil Manager SPBU 44 506 05 mengatakan, bahwa pihaknya telah biasa melayani pembelian premium dan bio solar dalam jerigen tersebut. Rata-rata konsumen membeli ke jerigen lima liter. Mereka para konsumen tersebut sebagian besar membeli untuk usaha selep dan pompa. Selain itu, pembeli biasanya menunjukkan surat dari desa asalnya jika BBM Premium dan Bio Solar itu digunakan untuk bahan bakar mesin selep dan pompa.
            “Kami sudah biasa melayani pembelian Premium dan Bio Solar. Meski ada larangan, namun yang kami layani itu sebagian besar petani ataupun punya usaha selep serta BBM untuyk mengisi pompa,” kata Parmono kepada harian7.com, Senin (9/10).
            Didesak, apakah setiap pembeli BBM ke dalam jerigen menunjukkan surat dari desa atau dari instandi terkait, Parmono tidak banyak komentar. Namun, sesuai aturannya, pembeli tersebut harus menujukkan surat dari desa atau isntansi terkait.
            Sementara, Arda Agnisatria Bahar, Sales Executive Retail Wilayah II PT Pertamina Jateng mengatakan, bahwa khususnya pengisian BBM Biosolar ke dalam jerigen harusnya ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Sedangkan, untuk para petani harus ada surat keterangan dari Dinas Pertanian. Selain itu, surat yang dibawa konsumen, harus ada yang ditinggalkan di SPBU dimana konsumen membelinya.
            “Pembelian Premium dan Bio Solar ke dalam jerigen, harusnya ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Jika tidak ada surat rekomendasi yang ditinggalkan di SPBU, maka hal itu jelas pelanggaran. Bahkan, pihak PT Pertamina siap memberikan sanksinya. Apalagi SPBU itu melayani pembelian Bio Solar, itu jelas tidak diijinkan jika tanpa sureat rekomendasi. Salah satu sanksinya adalah dihentikan kiriman BBM tersebut untuk beberapa lama,” tandas Arda kepada harian7.com, Senin (9/10). (Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!